Tidak Mau Tunjukkan Berkas Perizinan, DPRD Lumajang Nilai PT KJB Tak Kooperatif

2 Juni 2025 15:46 2 Jun 2025 15:46

Thumbnail Tidak Mau Tunjukkan Berkas Perizinan, DPRD Lumajang Nilai PT KJB Tak Kooperatif
Direktur PT Kalijeruk Baru Mayo Walla, ketika ditemui sejumlah wartawan di DPRD Lumajang (Foto: Abdul Fatah/Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Rapat bersama antara DPRD Lumajang dan PT Kalijeruk Baru (KJB) Randuagung yang berlangsung selama lebih dari empat jam tak menghasilkan keputusan penting untuk menyikapi aspirasi masyarakat dari tiga desa di sekitar kawasan HGU PT KJB yakni desa Kalipenggung, Salak dan Ranu Logong.

Usai rapat dengan PT KJB, Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani SH menyebut, pihak PT KJB belum bisa menunjukkan surat-surat terkait periznannya, termasuk di dalamnya izin mengubah tanaman dari kayu keras ke tanaman tebu.

“Kami tadi itu belum secara teknis sampai ke sana (soal tanaman tebu). Kami tadi itu hanya membahas soal perizinannya," kata Hj. Oktafiyani usai rapat dengan PT KJB hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

"Tadi PT Kalijeruk menyampaikan ada 10 HGU yang sudah diterbikan pada tahun 2018. Kami tanya ijin pengalihan tanamannya dari tanaman keras ke tebu, tapi PT. KJB tidak menunjukkan,” sambungnya.

Atas desakan untuk menunjukkan surat-surat tersebut, Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani mengaku memperpanjang waktu rapat, namun dari pihak PT KJB belum bersedia menunjukkan surat-surat yang dimaksud.

“Jadi kami berkesimpulan pihak PT KJB tidak kooperatif terkait permintaan kami untuk menunjukkan perijinannya. Disamping saya ini kan direkturnya langsung, saya kira beliau punya otoritas untuk menunjukkan perijinan itu,” jelas Oktafiyani.

Akibat kebuntuan soal dokumen perizinan tersebut DPRD Lumajang memberi waktu selama 12 hari kedepan, untuk dilakukan pertemuan berikutnya dan berharap pihak PT. KJB bisa menujukkan surat-surat terkait perijinannya.

Sementara itu Direktur PT KJB Mayo Walla mengatakan, bahwa penggantian tanaman keras seperti keras, kakao dan tanaman keras lainnya memang harus diremajakan. Dan karena alasan peremajaan itu, sementara ditanami tebu yang masuk katagori tanaman perkebunan juga.

Mayo Walla mengaku ijin untuk peralihan dari tanaman keras ke tanaman tebu perijinannya sedang dalam proses, yang diajukan dalam rangka peremajaan tanaman keras.

Diakui Mayo, saat ini dari kawasan HGU yang luasnya lebih dari seribu hektar, 400 hektas diantaranya sudah berubah menjadi tanaman tebu.

“Yang sudah ditanami tebu sekarang sekitar 400 hektar. Dalam perkebunan kita diijinkan untuk menanam tanaman yang dikatagorikan tanaman perkebunan. Dan tabu masuk dalam tanaman perkebunan,” jelas Mayo Walla.(*)

Tombol Google News

Tags:

PT. Kalijeruk Baru Mengganti jadi tanaman tebu DPRDLumajang Konflik HGU berita lumajang hari ini Lumajang hari ini