Update Kecelakaan Kecelakaan Maut Kota Batu, Polisi Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Jurnalis: Sholeh
Editor: M. Rifat

18 Januari 2025 08:37 18 Jan 2025 08:37

Thumbnail Update Kecelakaan Kecelakaan Maut Kota Batu, Polisi Tetapkan Pemilik Bus Pariwisata Jadi Tersangka Watermark Ketik
Bus Pariwisata PT Sakhindra Cemerlang Wisata. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – RW (33), pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, bus yang mengalami kecelakaan maut di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. RW adalah seorang warga Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Sebelumnya, MAS (30) sopir bus pariwisata yang menyebabkan 4 orang meninggal tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan penetapan tersangka baru itu berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Satlantas Polres Batu, berkolaborasi dengan KNKT, Dishub dan dipandu oleh Ditlantas Polda Jatim.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan, juga berdasarkan alat bukti yang didapat serta berdasarkan keterangan saksi dan ahli," katanya, Sabtu 18 Januari 2025.

Kapolres menjelaskan, diketahui bus Sakhindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT Sakhindra Cemerlang Wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024.

Perusahaan itu berkedudukan di Kota Denpasar yang bergerak dalam bidang angkutan wisata.

"Sementara, berdasarkan Per Menhub Nomor 19 Tahun 2021 PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek," ungkapnya.

RW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja tidak melakukan perawatan bus naas tersebut. Seperti tidak melakukan uji KIR berkala dan tidak memiliki izin trayek.

Selain itu, dalam pemeriksaan ditemukan bahwa sistem pengereman Bus tersebut mengalami masalah.

“Berdasarkan pemeriksaan Dishub juga diperoleh sejumlah temuan. Diantaranya, kampas rem depan sebelah kanan dan kiri mengalami aus dan tipis. Begitu juga kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis,” jelas Kapolres.

Atas kelalaiannya tersebut, urai Kapolres, tersangka MAS dijerat menggunakan Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan RW disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu bus pariwisata kecelakaan Polres Batu Bus maut batu Kecelakaan bus