KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua, Nurita (36) warga Bone yang merupakan Pramusiwi atau Babysitter yang menyekoki bayi berumur 2 tahun 3 bulan dengan obat keras penggemuk badan. Pelimpahan tahap dua ini setelah lengkapnya pemeriksaan berkas tersangka.
"Betul hari ini tersangka sudah menjalani tahap 2 di Kejari Tanjung Perak, setelah jaksa pemeriksa yanv menangani kasus sudah menyatakan verkas lengkap," ucap Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan, Selasa, 26 November 2024.
Untuk memudahkan pemeriksaan, Kejari Tanjung Perak menahan tersangka selama 14 hari ke depan untuk. "Tersangka kami tahan langsung ke Rutan Kelas 1 Surabaya," terangnya.
Saat disinggung mulai kapan mulai disidangkan, Ricky belum bisa memastikan. "Yang pasti saat ini kami masih melengkapi berkas untuk penyerahan ke pengadilan," jelasnya.
Kejadian ini terjadi pada Agustus 2023, kondisi perkembangan anak E tidak menunjukkan perkembangan. Kemudian pada September 2023, tersangka Nurita berinisiatif mencari obat gemuk melalui aplikasi Lazada dan Shopee.
Setelah itu, tersangka memesan 1 (satu) paket berisi 30 butir pil warna biru Dexametasin dan 30 butir pil warna orange Siproheptadina dengan harga sekitar Rp.30.000 – Rp.40.000.
Sejak September 2023, Nurita meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan dengan cara ditumbuk sampai halus kemudian diminumkan kepada anak E.
Pada bulan Desember 2023, anak E menderita sakit sehingga saksi LKH membawa anak E ke dokter dan disarankan untuk diet karena mengalami overweight yaitu hampir 20kg dengan usia 2 tahun 3 bulan serta mengalami pembengkakan wajah dan badan.
Pada September 2024, anak E dirawat di Rumah Sakit dengan diagnosa awal demam, nafsu makan dan minum menurun dan nyeri pada bagian perut ulu hati selanjutnya dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil peningkatan limfosit, gangguan hormonal kortisol, akibatnya anak akan terhambat pertumbuhannya. (*)
Usai Jalani Tahap 2, Babysitter Cekoki Bayi Obat Keras Segera Disidangkan
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin
27 November 2024 03:45 27 Nov 2024 03:45