Wabup Rianto Bersama TNI-Polri Segel 2 Lokasi Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Asahan

18 Mei 2025 15:35 18 Mei 2025 15:35

Thumbnail Wabup Rianto Bersama TNI-Polri Segel 2 Lokasi Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Asahan
Wakil Bupati Asahan, Rianto bersama TNI Polri dan Satpol PP melakukan penyegelan menutup tempat hiburan malam ilegal resahkan warga. (Foto/Ist)

KETIK, ASAHAN – Sebanyak 2 tempat hiburan malam di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan disegel karena tidak berizin dan mengganggu ketertiban masyarakat, Sabtu, 17 Mei 2025 dini hari.

Penyegelan melalui operasi cipta kondisi dilakukan langsung Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto bersama tim gabungan terdiri dari Polres, Kodim 0208/AS, serta instansi terkait di Pemkab Asahan.

"Kami dalam sidak dengan tim gabungan, ada instansi terkaiat membidangi tentang perizinan, satuan pengamanan, Kodim, Kepolisian, Polisi Militer melakukan penutupan usaha dan kegiatan ini mulai malam tadi ditutup seterusnya," kata Wabul Rianto.

Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini menjelaskan, pihaknya sudah memberikan himbaun dan surat teguran tertulis sesuai SOP melalui Satpol PP kepada pengusaha hiburan malam.

"Tempat hiburan malam yang sudah mendapat surat teguran, Heaven dan Nes Bar, terkait perizinan, jam tayang, dan perizinan lainnya. Namun para pengelola usaha tidak mengindahkan, maka dilakukan penyegelan terhadap ke 2 lokasi tersebut," ungkapnya.

Kemudian diketahui izin bangunan keduanya tidak ada dan masyarakat juga sudah banyak yang komplen tentang suara dan jam tayang dari THM yang melebihi batas ketentuan jam 23.50 WIB yang ramai dikunjungi generasi muda tersebut.

“Apabila pihak pengelola usaha hiburan malam ini yaitu tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi maka kami dari Pemkab Asahan akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Asahan Wakil Bupati Asahan TNI-Polri Penyegelan tempat hiburan malam #Kabupaten Asahan Kelurahan Sei Renggas Kisaran Terminal Kisaran