Wakil Wali Kota Surabaya Diadukan ke Polda Jatim, Kabid Humas: Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

11 April 2025 15:35 11 Apr 2025 15:35

Thumbnail Wakil Wali Kota Surabaya Diadukan ke Polda Jatim, Kabid Humas: Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Watermark Ketik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat diwawancarai di ruangannya, Jumat, 10 April 2025. (Foto: khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat diwawancarai, Jumat, 11 April 2025.

Dalam laporan itu, Jan Hwa Diana melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. "Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut," ucap Dirmanto.

Saat ditanya terkait video apa yang dilaporkan, Dirmanto belum bisa memastikan. "Karena yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik," jelasnya.

Dengan pelaporan tersebut, Armudji potensi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. "Nanti ditunggu ya," jelas Dirmanto.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi video pencemaran nama baik tersebut. "Masih di periksa oleh Dit Siber Polda Jatim," beber Dirmanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cak ji dilaporkan ke Polda Jatim Armudji Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Polda Jatim Pencemaran Nama Baik