KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana mengembalikan sejumlah dokumen seperti ijazah hingga buku nikah milik mantan Karyawan CV Sentoso Seal kepada penyidik. Dengan bantuan Ditreskrimum Polda Jatim, Diana ingin mengembalikan dokumen penting milik mantan karyawannya.
"Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan yang telah ditahan oleh CV Sentoso Seal," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Mei 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menerima penyerahan dokumen dari Jan Hwa Diana berupa buku nikah, kartu keluarga milik mantan karyawannya sebanyak enam dokumen serta buku nikah.
"Selain itu ada dokumen berupa SIM A, C dan B1 milik mantan karyawan sebanyak 19 dokumen," ucapnya
Brigjen Farman menjelaskan, Diana menyerahkan dokumen berupa akte kelahiran milik mantan karyawan sebanyak 12 dokumen. "Dokumen berupa KTP milik mantan karyawan sebanyak 38 dokumen," jelasnya.
Seperti yang diketahui, puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Dalam penggeledahan pada Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.(*)