11 Daerah di Jawa Timur dengan Pelanggaran APK dan BK Terbanyak, Jember Peringkat Pertama

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

1 Februari 2024 16:54 1 Feb 2024 16:54

Thumbnail 11 Daerah di Jawa Timur dengan Pelanggaran APK dan BK Terbanyak, Jember Peringkat Pertama Watermark Ketik
(Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Bawaslu Jawa Timur (Jatim) mencatat ada 11 daerah di Jatim melakukan pelanggaran peletakan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jember menjadi kota atau kabupaten paling banyak terjadi pelanggaran. Sedangkan Surabaya menduduki peringkat ke-11.

"Pelanggaran ini dilakukan di mana partai politik (Parpol) hingga calon legisltif (Caleg) yang meletakkan APK dan BK di beberapa tempat yang dalam peraturan itu tidak boleh diletakkan alat peraga sama sekali," beber Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, Kamis (1/2/2024).

Endah menjelaskan beberapa pelanggaran ini dilakukan seperti memasang APK dan BK di pohon dengan cara dipaku, dipasang di tempat ibadah, sekolah dan beberapa tempat lainnya.

"Itu sudah termasuk pelanggaran dan nantinya akan kami lakukan penertiban," sambungnya.

Endah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan ini bisa dilihat dari peraturan daerah (Perda) maupun undang-undang lingkungan hidup terkait pemasangan APK dan BK di pohon atau tiang listrik.

"Jika memang itu melanggar Perda maupun undang-undang lingkungan hidup bisa ditertibkan oleh Satpol PP," ucap wanita asal Jember ini.

Daftar 11 daerah dengan pelanggaran APK dan BK terbanyak:

1. Jember 19.552
2. Kabupaten Malang 11.963
3. Tulungagung 8.056
4. Kabupaten Probolinggo 7.716
5. Jombang 7.626
6. Lumajang 7.553
7. Sidoarjo 5.599
8. Kabupaten Blitar 3.778
9. Tuban 3.432
10. Kabupaten Madiun 3.424
11. Surabaya 3.027.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jatim Bawaslu Pelanggaran pemilu 2024 pelanggaran APK dan BK Terbanyak Jawa timur Jember pelanggar APK terbanyak Surabaya