Alasan Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

7 Oktober 2022 08:54 7 Okt 2022 08:54

Thumbnail Alasan Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Watermark Ketik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo . (Foto: Polri.go.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak menjelaskan alasan para tersangka itu belum dilakukan penahanan.

"Ya belum (ditahan), nanti saya tanyakan ke penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Dedi juga belum bisa memastikan apakah keenam tersangka itu akan diproses lebih lanjut di Polres Malang atau di Polda Jawa Timur.

"Baru ditetapkan dulu oleh penyidik, info lanjut kalau sudah dapat dari tim akan disampaikan," ucap dia.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Lalu tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selain itu, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri, hasilnya, 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata. (*)

Tombol Google News

Tags:

kanjuruhan Polri tersangka Kanjuruhan