Aman dan Inklusif Jadi Arah Kebijakan Transportasi Publik Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

19 Juni 2024 09:51 19 Jun 2024 09:51

Thumbnail Aman dan Inklusif Jadi Arah Kebijakan Transportasi Publik Kota Malang Watermark Ketik
Ilustrasi angkot, salah satu transportasi publik di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang mengupayakan ketersediaan transportasi publik yang aman dan inklusif bagi masyarakat. Hal tersebut telah dituangkan dalam arah kebijakan transformasi di sektor transportasi pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, transportasi publik yang nyaman khususnya menyasar perempuan, anak-anak, dan difabel. 

"Dalam rancangan akhir RPJPD terdapat arah kebijakan transformasi yang terkait dengan sektor transportasi. Terlebih transportasi dalam kota yang masih belum ramah dan berkualitas, dibutuhkan treatment khusus dan solusi mendesak," ujar Wahyu, Rabu (19/6/2024). 

Arah kebijakan tersebut salah satunya berkaitan dengan pemerataan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar. Wahyu menjelaskan, diperlukan pemenuhan standar yang aman bencana bagi peserta didik. 

"Harus ada pemerataan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar yang memenuhi standar dan aman bencana, dan sarana transportasi khusus peserta didik. Tentunya sesuai kondisi daerah, yang juga mendukung indikator Harapan Lama Sekolah," lanjutnya. 

Transportasi juga harus ramah terhadap kelompok rentan. Untuk itu diperlukan perluasan penyediaan subsidi agar transportasi publik dapat sesuai dengan harapan masyarakat. 

"Arah kebijakan transformasi yang berkaitan dengan transportasi ramah dan inklusif dapat diwujudkan melalui perluasan penyediaan bantuan atau subsidi transportasi dan komunikasi, terutama bagi kelompok marjinal dan rentan," tambahnya. 

Menurut Wahyu, supaya dapat mewujudkan komitmen tersebut diperlukan kerjasama antar wilayah. Salah satunya dengan membentuk regualsi dan kelembagaan untuk pengelolaan lintas daerah ataupun lintas pemerintahan. 

"Karakteristik transportasi massal adalah bangkitan yang tinggi atau populasi yang banyak. Pembentukan regulasi dan kelembagaan pengelolaan lintas wilayah dan lintas pemerintahan dilakukan sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah, termasuk
kelembagaan pelayanan publik lintas wilayah," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

transportasi publik Kota Malang Arah Kebijakan Transformasi Transportasi Inklusif