Awas! Pemkot Surabaya Ancam Tutup Hiburan Malam yang Langgar Aturan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

13 November 2023 13:48 13 Nov 2023 13:48

Thumbnail Awas! Pemkot Surabaya Ancam Tutup Hiburan Malam yang Langgar Aturan Watermark Ketik
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya memastikan akan terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau tempat hiburan malam di Kota Pahlawan. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga Kota Surabaya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa seluruh RHU di Kota Pahlawan harus membuat surat pernyataan di atas materai. Surat pernyataan tersebut berisi tentang komitmen untuk mematuhi peraturan. 

"Seluruh RHU membuat surat pernyataan, untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur. Kedua saya juga minta pijat kesehatan dioperasi juga. Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang oleh agama dan dilarang pemerintah," ujar Eri. 

Eri menegaskan, jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, maka izin usaha RHU bisa dicabut. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan RHU dalam kategori berat, maka izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya. 

"Jika pelanggaran itu terjadi karena mereka tidak bisa menjaga dirinya sendiri, maka izin (usaha) saya cabut dan tidak akan saya keluarkan selamanya," tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam dengan memasukkan anak di bawah umur, masuk dalam kategori berat. Makanya ia tak segan mencabut izin tempat hiburan malam itu apabila nekat memasukkan anak di bawah umur. 

"Izinnya kan pasti ada syarat-syaratnya, kalau dia (RHU) melanggar tak selesaikan. Ini soalnya nasibnya anak bangsa, tidak bisa main-main kalau sudah pelanggaran anak bangsa dirusak, ya maaf diselesaikan," jelasnya. 

Meski demikian, Eri mempersilahkan RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya. Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa RHU seperti hiburan malam juga harus mengikuti peraturan yang berlaku. 

"Silahkan investasi di Surabaya, RHU dalam aturan hukum diperbolehkan, tapi jaga Kota Surabaya. Kalau tidak bisa menjaga, saya tutup pastinya," tegasnya. 

Selain itu, Eri juga menegaskan akan fokus terhadap remaja yang terjaring razia karena pesta minuman keras. Para remaja itu akan diberikan sanksi kerja sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Dinas Sosial Surabaya. 

Setelah menerima sanksi kerja sosial, seluruh remaja yang terjaring nantinya akan dikumpulkan serta diberikan pendidikan kebangsaan dan agama. Pendidikan kebangsaan ini akan diadakan oleh Pemkot Surabaya dengan menggandeng TNI dan ulama. 

"Jadi kita ingin mengubah memang, diperbaiki dulu akhlaknya. Kan saya sudah bilang, kalau akhlaknya bagus, tidak mungkin ada hal seperti itu. Kalau akhlaknya jelek pasti ketularan semua," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya RHU hiburan malam Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Prostitusi pijat razia RHU