Bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya Jadi Tersangka Tewasnya Tiga Musisi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

5 Januari 2024 10:16 5 Jan 2024 10:16

Thumbnail Bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya Jadi Tersangka Tewasnya Tiga Musisi Watermark Ketik
Bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya ditetapkan tersangka oleh polisi, Jumat (5/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menetapkan AZS (27) bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya sebagai tersangka. Polisi menilai AZS telah menyediakan minuman yang mengandung metanol untuk tiga korban berinisial RG, WAR dan IP yang merupakan musisi yang bermain di Vasa Hotel.

"Dimana fakta-fakta benar AZS bartender mencampur minuman ke dalam teko khusus dan dikonsumsi korban yang membuat korban tewas," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024). 

AZS telah menjual minuman beralkohol yaitu Skyvodka dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP dengan cara undertable atau tidak menjual melalui kasir. Minuman tersebut telah dicampur dengan etanol yang ternyata metanol. "Bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam teko carafe ukuran 750 ml," kata dia. 

AZS menyajikan minuman tersebut dengan tiga komposisi ke dalam carafe. Carafe pertama sampai keempat berisi campuran etanol sebanyak 100 ml, ditambah Bacardi 375 ml,  Cranberry Juice kurang lebih 150-200 ml, dan es batu.

Komposisi kedua, carafe kelima sampai enam berisi etanol sebanyak 100 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, ditambah Cranberry Juice sebanyak 150-200 ml, dan es batu.

Komposisi ketiga, carafe ketujuh sampai kesembilan, berisi etanol sebanyak 200 ml, ditambah Skyvodka 375 ml, ditambah Cranberry Juice sebanyak kurang 150-200 ml, dan es batu.

"Terhadap etanol menurut keterangan para saksi yang digunakan AZS dengan cara membeli secara online yang melalui internal dari Cruz," ungkap dia. 

Etanol diketahui dibeli Hotel Vasa dengan  memilih supplier yaitu CV. Berkat Agung Sejahtera. Berdasarkan pesanan tersebut, CV. Berkat Agung Sejahtera membeli melalui online shop yakni dengan nama toko Botanica Store,  kemudian mengirim barang ke CV Berkat Agung Sejahtera yang diteruskan kepada manajemen Hotel Vasa. Barang diserahkan ke karyawan Cruzz Lounge Bar, untuk digunakan oleh bartender.

CV Berkat Agung Sejahtera beniat untuk membeli barang sesuai pesanan dari Hotel Vasa yaitu Alkohol Food Grade. Namun yang dijual oleh toko Botanica Store ternyata berbahan dasar alkohol metanol yang tidak dapat dikonsumsi oleh manusia.

"Terhadap pasal disangkakan, setelah melalui mekanisme, juga melalui gelar perkara maka terhadp saudara AZS ditetapkan tersangka. Pasal 338 KUHP dan 204 KUHP ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Musisi tewas karena miras Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya Hotel Vasa Polrestabes Surabaya Surabaya 3 musisi tewas