Bawaslu Kota Malang Imbau Reklame Politik Tak Mengandung Unsur Kampanye

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Marno

12 Oktober 2023 08:49 12 Okt 2023 08:49

Thumbnail Bawaslu Kota Malang Imbau Reklame Politik Tak Mengandung Unsur Kampanye Watermark Ketik
Salah satu spanduk kampanye yang bertebaran di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Belum memasuki masa kampanye, reklame yang mengandung unsur politik sudah banyak bermunculan di Kota Malang. Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Hamdan Akbar telah mengimbau supaya spanduk yang bertebaran tidak ditujukan untuk kepentingan Pemilu 2024.

Pasalnya masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka dari itu, reklame atau spanduk yang berisikan muatan kampanye akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Hingga memasuki masa kampanye, kewenangan tersebut akan beralih ke Bawaslu Kota Malang.

Hamdan memberikan penegasan terkait imbauan yang ia sampaikan. Dalam reklame politik, belum diperbolehkan mengandung ajakan baik melalui kalimat maupun simbol pemungutan suara.

"Poin-poinnya tidak ada muatan ajakan baik berupa kalimat maupun lambang menyoblos atau paku. Spanduk juga tidak boleh dipasang di tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan, maupun pelayanan kesehatan," ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) saja. Namun juga bakal calon presiden, wakil presiden, hingga bakal calon wali kota.

Imbauan tersebut dilayangkan Bawaslu agar calon-calon peserta pemilu tidak melanggar perda maupun membuat sampah visual yang mengganggu nilai estetika Kota Malang. Untuk itu Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Bawaslu dan KPU Kota Malang menyarankan supaya Satpol PP lebih persuasif. Kami menyarankan supaya sosialisasi dulu, partai-partai diundang, untung-untung bisa berikrar menyepakati di forum itu," lanjut Hamdan.

Dalam forum sosialisasi nantinya, diharapkan partai politik dapat menaati aturan yang berlaku. Penilaian terhadap reklame politik baru akan dilakukan oleh Satpol PP setelah sosialisasi. Jika ditemukan reklame yang melanggar, dan setelah diberi peringatan tidak diindahkan, maka Satpol PP dapat menindak dengan menertibkan reklame.

"Intinya persuasif, sosialisasi dulu kemudian menyurati dan akhirnya penertiban. Satu lagi, saya pribadi menyarankan kalau ini dimaknai reklame, jangan hanya baliho atau umbul-umbul khusus politik saja yang ditertibkan, namun semuanya," jelasnya.,(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kota Malang pemilu2024 Kota Malang masa kampanye alat peraga kampanye reklame kampanye Pileg2024