Begini Respons Pemberi Kerja Swasta di Grobogan terhadap Simpanan Tapera

Jurnalis: Achmad Fazeri
Editor: Mustopa

28 Mei 2024 11:13 28 Mei 2024 11:13

Thumbnail Begini Respons Pemberi Kerja Swasta di Grobogan terhadap Simpanan Tapera Watermark Ketik
Kakak beradik melihat selembar kertas bergambar rumah impian di salah satu perumahan subsidi di Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (17/5/2024). (Foto: Achmad Fazeri/Ketik.co.id)

KETIK, GROBOGAN – Seorang pemilik usaha reparasi elektonik di Grobogan, Jawa Tengah, Agus Sutrisno, merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

“Kalau seperti itu, saya tawarkan karyawan dan mereka mau (potong gaji untuk iuran Tapera), saya enggak masalah, dengan senang hati. Cuma mereka kadang tidak ikut begitu,” ujar Agus kepada media online nasional Ketik.co.id di Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (28/5/2024).

Menurut Agus, aturan mengenai simpanan Tapera bagi karyawan swasta merupakan sebuah regulasi yang bagus. Ia menganalogikan kebijakan baru tersebut seperti seseorang yang sedang menabung, di mana suatu saat hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak atau lainnya.

“Jadi, saya lebih suka yang seperti itu, daripada saya memberikan gaji ke mereka dan hasilnya selalu habis, tidak tahu untuk apa. Istilah jawanya, kerjo kesel nggak ketok hasile (capek kerja tidak terlihat hasilnya),” jelas Agus.

Saat Ketik.co.id meminta tanggapan Teguh dan Ega, yang merupakan karyawan Agus Sutrisno, keduanya menyambut baik aturan baru tersebut. Menurut mereka, dengan adanya simpanan Tapera, memudahkan para pekerja swasta dalam mewujudkan impian untuk memiliki rumah sendiri.

“Kebijakan yang baik. Apalagi peruntukannya jelas, bisa untuk pengajuan KPR, bangun rumah atau renovasi rumah,” ujar Teguh.

Awal pekan lalu, Presiden Joko Widodo meneken aturan baru tentang gaji pekerja di Indonesia, terutama karyawan swasta, yang bakal dipotong untuk simpanan Tapera di tahun 2027. Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa besaran simpanan yang harus dibayarkan sebesar 3 persen setiap bulannya.

Untuk peserta pekerja swasta, besar setoran simpanannya dibagi kepada dua pihak, yaitu 2,5 persen dibayar peserta pekerja, lalu 0,5 persen dari pemberi kerja. Sementara, untuk pekerja mandiri yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3 persen.

Jokowi lantas menyamakan manfaat simpanan Tapera tersebut dengan BPJS Kesehatan di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

“Seperti dulu BPJS, di luar PBI yang gratis 96 juta, kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Jika belum biasanya pro dan kontra,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tabungan Perumahan Rakyat Tapera Simpanan Tapera Peraturan Pemerintah