KETIK, BLITAR – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan opsen pajak mulai Januari 2025 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban bagi Wajib Pajak (WP).
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak yang diterapkan dengan persentase tertentu, yang dapat dipungut oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota akan memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Achmad Winarno, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa kebijakan opsen ini menggantikan sistem bagi hasil yang selama ini berlaku, khususnya untuk PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota.
“Sebelum adanya kebijakan opsen ini, untuk PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota menggunakan sistem bagi hasil. Mulai tahun 2025 nanti, opsen atau tambahan sebesar 66 persen akan diberlakukan. Tambahan tersebut yang nantinya masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota,” jelas Winarno dalam wawancara pada Rabu, 13 November 2024.
Bagi Kabupaten Blitar, kebijakan opsen pajak ini dinilai memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah. Winarno optimis bahwa potensi pendapatan pajak akan meningkat dibandingkan dengan sistem bagi hasil sebelumnya.
“Dengan adanya kebijakan opsen pajak, Kabupaten Blitar sangat diuntungkan. Dari sistem bagi hasil, rata-rata penerimaan pajak yang diterima Kabupaten Blitar berkisar pada angka Rp 105 miliar. Namun, dengan adanya opsen ini, kami prediksi pendapatan bisa meningkat menjadi sekitar Rp 113 miliar,” ungkap Winarno.
Lebih jauh, Winarno mengharapkan penerapan opsen pajak ini dapat mendorong kemandirian keuangan Kabupaten Blitar. Ia juga menegaskan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan yang vital bagi pembangunan daerah.
“Kami berharap dengan kebijakan opsen pajak ini, Kabupaten Blitar bisa semakin mandiri dalam hal keuangan. Selain itu, kami ingin meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pajak dalam percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan opsen pajak yang baru ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Blitar, dapat memanfaatkannya secara optimal demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah.(*)