Customer Gathering, BPJAMSOSTEK Malang Gelorakan Spirit Kerja Keras Bebas Cemas

Editor: Irwansyah

15 Desember 2022 05:15 15 Des 2022 05:15

Thumbnail Customer Gathering, BPJAMSOSTEK Malang Gelorakan Spirit Kerja Keras Bebas Cemas Watermark Ketik
Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Malang. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

KETIK, MALANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang atau BPJAMSOSTEK Malang menggelorakan spirit tagline kerja keras bebas cemas.

Kampanye penuh semangat ini dikemas dalam acara customer gathering pada Selasa (13/12/2022). Acara ini digelar dalam rangka meningkatkan engagement terhadap stakeholder perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Malang. Acara ini turut mengundang 125 perusahaan skala besar dan menengah se-Malang Raya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada stakeholder perusahaan yang telah konsisten membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dilakukan penyerahan sebelas penghargaan dengan empat kategori dalam agenda yang dilaksanakan di Hotel Atria Malang ini.

Penghargaan pertama kategori Perusahaan Terkonsisten Pada Gerakan Peduli Pekerja Rentan 2021-2022 yang diberikan kepada PT Randi Cones Indonesia. Penghargaan kedua kategori Gerakan Peduli Pekerja Rentan diberikan kepada PT Sarana Jaya Serbaguna, PT Batu Karang, PT Cool Clean, PT Bumi Internusa, PT Balatif, RS Panti Waluya Sawahan, dan KUD Sumber Makmur.

Penghargaan ketiga kategori Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Mitra Kerja diberikan kepada Perum Perhutani KPH Malang. Serta penghargaan terakhir kategori Institusi Pendidikan Berkontribusi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Mahasiswa Magang  diberikan kepada Institut Teknologi, Sains, dan Kesehatan RS Dr. Soepraoen Kesdam U/BRW serta universitas katolik widya karya.

Turut meramaikan acara, Widodo selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh stakeholder perusahaan yang telah bersikap kooperatif dengan taat mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek serta konsisten membayarkan iuran secara tepat waktu.

Hal ini tentu patut mendapat apresiasi karena dengan terdaftar dan terbayar iurannya, maka tenaga kerja tersebut dapat terlindungi dan memperoleh manfaat dari program Jamsostek.

Foto Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Lagi, Widodo menambahkan bahwa manfaat program BPJS ketenagakerjaan tidak melulu tentang klaim berbentuk nominal uang, melainkan masih ada nilai lain yang sedang diupayakan untuk diberikan guna meningkatkan kesejahteraan ahli waris dari peserta Jaminan Kematian (JKM).

Salah satunya adalah pada bulan November lalu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang berhasil menyelenggarakan program pelatihan pembuatan hampers bagi para ahli waris program JKM. Program ini ditujukan agar manfaat tidak terputus dengan pembayaran santunan saja, tetapi juga berupa ilmu yang dapat dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidup selanjutnya.

“Fokus kami saat ini adalah terus meningkatkan pelayanan. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yang dapat dilihat saat ini adalah aplikasi JMO. Melalui JMO, sekarang bapak ibu semua dapat melakukan klaim dan tracking manfaat program lainnya dimana saja dan kapan saja sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor. Dengan begitu, maka alur pendaftaran, pembayaran, pengaduan, hingga klaim manfaat menjadi semakin mudah dan efisien," ucap Widodo.

Hadir langsung dalam acara, Arif Tri Sastyawan Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, turut mengungkapkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Indonesia sebagai bentuk antisipasi musibah kecelakaan kerja.

Sebagai contoh Arif menggambarkan kondisi ahli waris antara anggota Linmas yang terdaftar program Jamsostek dengan  yang tidak terdaftar program Jamsostek selepas mengalami musibah kematian. Ahli waris Linmas yang terdaftar program Jamsostek mendapatkan manfaat santunan kematian uang tunai hingga Rp. 42.000.000 sementara yang belum terdaftar tidak mendapatkan manfaat apapun.

 
“Untuk itu, melalui kejadian ini Disnaker PMPTSP akan mulai menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan program Jamsostek terutama kepada lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, Linmas, hingga pengurus masjid. Kami juga berharap kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker PMPTSP, dan rekan perusahaan bisa lebih dipererat lagi agar semakin banyak tenaga kerja yang terdaftar dan terlindungi," jelasnya.

"Hingga saat ini sudah ada sebanyak 2.500 perusahaan dengan 69.000 tenaga kerja yang didaftarkan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, saya harap angka ini dapat terus bertambah nantinya,” pungkas Arif. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPJS Ketenagakerjaan