Menjelang Lebaran 1445 H, Ini Kegiatan Dishub Sleman Terkait Perparkiran

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

4 April 2024 07:00 4 Apr 2024 07:00

Thumbnail Menjelang Lebaran 1445 H, Ini Kegiatan Dishub Sleman Terkait Perparkiran Watermark Ketik
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan sarana perparkiran kepada perwakilan pengelola / juru parkir (3/4/2024). (Foto: Humas Pemkab Sleman for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman 6 Tahun 2015 dan 2021 tentang Perparkiran, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di Kabupaten Sleman mengalami perubahan. Sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp 2.000, mobil roda 4 dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Sementara pada saat event sepeda motor sebesar Rp 3.000 dan mobil roda 4 Rp 6.000. Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sleman Arif Pramana saat acara “Pelatihan Perparkiran Pengelola/Juru Parkir Kabupaten Sleman Tahun 2024” di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Rabu (3/4/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Pemkab Sleman ini diikuti oleh para pengelola parkir/juru parkir dari Forum Parkir Sleman Sembada (FOPARMANDA).

Disampaikan oleh Arif Pramana menghadapi momentum Lebaran tahun 2024/1445 H ini, seluruh pengelola maupun juru parkir jangan menggunakan aji mumpung dengan mengenakan tarif parkir diluar aturan yang ada.

"Para pengelola maupun juru parkir agar memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Sleman," pesannya.

Seperti kita ketahui Kabupaten Sleman  memiliki potensi sumber daya yang luar biasa. Baik sumber daya alam seperti obyek-obyek wisata yang ada di Sleman, pusat perbelanjaan dan kegiatan Ekonomi, serta pusat-pusat pendidikan dan Perguruan Tinggi. 

Nah, dengan adanya sumber daya yang luar biasa tersebut Kabupaten Sleman memerlukan pengelolaan dan pelayanan parkir yang baik. Membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dan penataan yang baik. Mengingat kebutuhan fasilitas parkir tidak bisa lepas dari kegiatan mobilitas masyarakat.

Maka penyelenggaraan fasilitas parkir menjadi prioritas utama dalam mendukung kegiatan masyarakat. Untuk itu fasilitas parkir harus dikelola dengan baik.

Foto Para narasumber acara Pelatihan Perparkiran Pengelola/Juru Parkir Kabupaten Sleman Tahun 2024. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Para narasumber acara Pelatihan Perparkiran Pengelola/Juru Parkir Kabupaten Sleman Tahun 2024. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pemberdayaan masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD) yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Sleman dan kembali kepada masyarakat. 

Begitulah antara lain yang dikemukakan oleh para narasumber dari Polresta Sleman, Inspektorat Kabupaten Sleman, dan Praktisi/Pemerhati Pelayanan Publik yang diwakili oleh Teguh Affianto seorang peneliti yang juga Kabiro Ketik.co.id wilayah DIY.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi para pengelola atau juru parkir di Kabupaten Sleman. Dengan pengelolaan parkir baik, tertib dan aman maka dapat meningkatkan kunjungan-kunjungan ke pusat pusat perekonomian di Sleman sehingga konsumen merasa aman dan nyaman.

Dalam kesempatan itu sekaligus diserahkan sarana pendukung parkir seperti seragam/atribut parkir, karcis, traffic cone, topi parkir, jas hujan, stick lamp dan lain-lain bagi para pengelola/ juru parkir.

Sementara Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pengelola maupun juru parkir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Ia berharap tidak ada parkir liar atau parkir ilegal di wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga upaya menciptakan keamanan, ketertiban, kenyamanan serta meningkatkan kontribusi pada pendapatan asli daerah bisa lebih optimal.

Pada kesempatan tersebut secara simbolis juga diserahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia atas nama Alm. Wijiyanto dan Alm. Tri Sasongko masing-masing sebesar @Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). Hal ini, sebut Kustini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melindungi pekerja rentan.

Berharap Seluruh Jukir di Sleman tercover BPJS Ketenagakerjaan

Pelatihan Perparkiran Pengelola/Juru Parkir Kabupaten Sleman Tahun 2024 ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman Wahyu Triasno.  Dalam kesempatan ini Wahyu Triasno berharap kedepan seluruh pengelola dan jukir di Kabupaten Sleman tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga ketika ada kecelakaan kerja dapat dicover, ataupun bila ada jukir yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian.

"Semoga program BPJS Ketenagakerjaan bagi Jukir di Sleman ini bisa berkelanjutan," harap Wahyu Triasno

Sementara itu Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman, Wahyu Slamet menyebutkan jumlah pengelola/ juru parkir di Slemana yang tercover BPJS saat ini sebanyak 871 orang.

Ia tambahkan, menghadapi momentum Libur lebaran ini pihaknya telah siap memberikan pelayanan terbaik. Namun, apabila ada aduan masyarakat bisa langsung menghubungi nomor aduan atau WA ke UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman 081328678900.(*)

Tombol Google News

Tags:

persiapan Lebaran 1445 H UPTD Pengelolaan Perparkiran Bupati Sleman Dishub Sleman Pelatihan parkir Juru Parkir Pengelola Parkir BPJS Ketenagakerjaan