26.400 Pekerja Rentan Kota Malang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

18 Maret 2024 03:58 18 Mar 2024 03:58

Thumbnail 26.400 Pekerja Rentan Kota Malang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Watermark Ketik
Pemerintah Kota Malang dan masyarakat penerima santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak 26.400 pekerja rentan di Kota Malang telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Total setiap tahunnya Pemerintah Kota Malang menyalurkan iuran sebanyak Rp 3,3 miliar. 

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan pekerja rentan tersebut meliputi satlinmas, modin, marbot, dan seluruh tenaga RT/RW. Dari total tersebut, terdapat 18 orang yang meninggal dunia dan iuran telah disalurkan kepada keluarga. 

"Totalnya 26.400, semua sudah di-backup oleh BPJS Ketenagakerjaan tapi mudah-mudahan dengan kita menganggarkan ini, kejadian yang meninggal itu tidak ada, tapi kami mengantisipasi," ujar Wahyu pada Senin (18/3/2024). 

Masing-masing keluarga penerima mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Widodo menjelaskan penyaluran manfaat tersebut akan berguna bagi keluarga yang ditinggalkan. 

"Tapi intinya jika terjadi risiko seperti meninggal dunia, keluarganya ada yang diharapkan. Memang jika dihitung angkanya Rp 42 juta tidak seberapa, namun setidaknya dapat membantu mereka untuk recovery secara ekonomi," ujar Widodo. 

Kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang masih cukup minim yakni di angka 32 persen. Widodo akan mendorong Pemkot Malang untuk dapat melindungi warga dan pekerja rentan berpenghasilan rendah namun berisiko tinggi untuk mendapatkan jaminan sosial. 

"Harapan kami bisa naik setidaknya sampai 40 persen. Sebagai contoh linmas, orang sepuh yang meninggal. Dengan jaminan sosial itu dapat dirasakan oleh masyarakat, negara hadir jika terjadi risiko," jelasnya. 

Widodo menyebut terkait skema pembiayaan dapat menggunakan hasil bea cukai dan tembakau. Sehingga semakin banyak pekerja rentan berpenghasilan rendah dapat terlindungi dari risiko kerja. 

"Semoga tahun 2024 ini ada peningkatan lagi, karena ada skema pembiayaan yang dapat digunakan melalui dana bagi hasil cukai dan tembakau. Itu dapat digunakan untuk jaminan sosial," kara Widodo. 

Pada tahun 2023 lalu tidak ada pendaftaran pekerja rentan dari Pemkot Malang sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diurus oleh masing-masing individu. Widodo mengaku gencar menginformasikan kepada masyarakat terkait pentingnya jaminan bagi kelangsungan hidup masyarakat ke depan. 

"Kalau kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri tapi lebih baik dari skema dari  Pemkot Malang karena Pemkot mampu dan ada anggarannya dan terkoordinasi. Tahun 2024 kita dorong, melalui sebelumnya tahun 2023 kita intens menginformasikan pentingnya jaminan untuk masyarakat," sebut Widodo.(*)

Tombol Google News

Tags:

BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang Kota Malang Penerima Manfaat