KETIK, SORONG – BPJS ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menggelar acara penghargaan Paritrana Award 2024 tingkat provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang diselenggarakan di Aimas Convention Centre pada Selasa (16/07/2024).
Dalam acara tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp1,19 miliar kepada sejumlah ahli waris sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan kesetiaan para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan itu kepada ahli waris penerima yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad dan Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Muhamad Musa'ad menyampaikan, perlindungan terhadap masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah.
"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan kepada beberapa kelompok sasaran yang menjadi haknya baik itu dari pemerintah kota maupun kabupaten untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek," ujar Muhammad Musa'ad.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar 1,19 Milyar kepada sejumlah ahli waris sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan kesetiaan para pekerja. Foto Zaid Kilwo
Sementara itu Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere dalam sambutannya mewakili menyampaikan apresiasinya terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang telah dengan konsisten menjalankan program Jamsostek dan telah melindungi masyarakat Indonesia khususnya di Papua Barat.
"Kami sangat berharap ke depannya program Jamsostek ini dapat mencapai 80 persen sehingga dapat menjangkau masyarakat dari tingkat kecamatan sampai pedesaan secara menyeluruh," tutup Ali Baham Temongmere.
Kepala kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (BP Jamsostek Banuspa), Kuncoro Budi Winarno dalam sambutannya mengapresiasi pemrintah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Program Jamsostek ini merupakan program strategis Pemerintah Pusat untuk mendukung ketahanan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,”pungkas Kuncoro.(*)