KETIK, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, pada Senin 25 November 2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan hasil putusan di Jakarta.
Sebelumnya, Agil diadukan mantan anggota PPK ke DKPP atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Agil dinyatakan terbukti melakukan hubungan perzinaan atau hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan anggota PPK di Kota Surabaya, berinisial PSH.
DKPP kemudian memerintahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan pemberhentian tetap Mohammad Agil Akbar. Paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Poin empat, memerintahkan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tukas Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sebuah rapat pleno.
Dalam sidang yang sama, selain menjatuhkan putusan pemberhentian tetap Agil dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada empat penyelenggara pemilu lain.
Mereka Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari). Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan keras.