KETIK, PAMEKASAN – Sejumlah jurnalis yang bertugas di wilayah kabupaten Pamekasan membahas tentang RUU Penyiaran yang dinilai mengancam terhadap kebebasan pers di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Minggu (26/5/2024).
Kritikan atau masukan yang dinilai menjadi polemik dalam RUU Penyiaran itu didengar langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Acmad Baidowi.
Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan, Mohammad Khairul Umam mengaku akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan RUU Penyiaran dikabulkan.
"Sebab, ada beberapa pasal dalam draf RUU tersebut yang melarang jenis konten tertentu dan membatasi produk jurnalistik, sehingga bertolak belakang dengan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Menanggapi kritikan jurnalis Pamekasan, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan bahwa revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” katanya.
Menurut Baidowi, DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.
“Apalagi RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Achmad Baidowi.
Dia menjelaskan, bahwa draf RUU Penyiaran saat ini masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum dilakukan pembahasan dengan pemerintah.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” jelasnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa DPR RI membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran.
“Tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” tandasnya.(*)