KETIK, JEMBER – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Jember menggeruduk Kantor Kecamatan Sumbersari yang baru saja menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan pada Rabu (28/2/2024).
Puluhan massa dikerahkan untuk memblokade angkutan pergeseran logistik Pemilu 2024 Kecamatan Sumbersari. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban PPK maupun Panwascam yang terlibat dalam dugaan kecurangan pemilu.
Caleg DPRD Jember dapil 1 dari Partai Nasdem, David Handoko Seto merasa dirugikan akibat dugaan kecurangan soal pergeseran atau suap-menyuap perolehan suara sesama caleg dari partai yang sama.
“Bukan lagi diduga, ini sudah terbukti ada kecurangan pencurian suara, ada kecurangan pergeseran suara Partai Nasdem kepada salah satu caleg yang itu dilakukan dengan sengaja dengan sebuah transaksi,” ungkap David.
Menurutnya, informasi yang didapatkannya bahwa salah seorang oknum PPK menerima uang suap dari caleg DPRD Jember yang dimaksud sebesar Rp 5 juta.
Bermula dari angka perolehan suara yang berubah antara formulir A1 yang dibagikan kepada 18 saksi parpol dengan formulir DA1 atau hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Formulir DA1 dibagikan saat saksi dan PPK melakukan pleno finalisasi. Kemudian DA1 yang ditandatangani dan sudah diterima oleh semua saksi hari ini ternyata angkanya berubah gak main-main. Dari Partai Nasdem saja, tapi bisa jadi di partai lain juga,” imbuhnya.
Atas indikasi suap menyuap yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara pemilu, pihaknya ingin keadilan ditegakkan dan pelakunya diproses secara hukum.
Para pihak yang merasa dirugikan tersebut, David bersama Ketua DPC Nasdem Jember Mursid melaporkan oknum PPK yang terlibat serta politikus Nasdem yang tertuduh turut serta menggeser suara partai dan caleg.
Menanggapi itu, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyebutkan jika amukan massa parpol di Kecamatan Sumbersari merupakan efek produk hukum yang dikeluarkan PPK setempat.
“Ketika model D hasil kecamatan dianggap tidak sama dengan C Hasil perolehan suara salah satu caleg. Sehingga memicu kemarahan,” katanya.
Pihaknya mengaku siap menerima laporan dalam bentuk apapun dan menindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, panwaslu kecamatan telah melaporkan ke Bawaslu menyampaikan bahwa memang ada pergeseran. Tetapi D hasil rekapitulasi kecamatan itu sudah dikeluarkan dan tidak bisa dilakukan perbaikan.
“Saran perbaikan ketika nanti di rekapitulasi Kabupaten, PPK membacakan ada kekeliruan baik itu disengaja ataupun tidak sengaja. Mereka harus menyampaikan itu di forum rekapitulasi Kabupaten,” pungkasnya.(*)