Waspadai Politik Uang, Partai Pendukung Paslon 02 Pilkada Sleman Dirikan Posko Pengaduan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

23 November 2024 21:40 23 Nov 2024 21:40

Thumbnail Waspadai Politik Uang, Partai Pendukung Paslon 02 Pilkada Sleman Dirikan Posko Pengaduan Watermark Ketik
Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman Koeswanto (kiri) dan Ketua Tim Hukum BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman, Iwan Setyawan sekilas menunjukan catatan yang diduga temuan terkait data money politics. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Waspadai munculnya politik uang, dalam gelaran Pilkada Sleman 27 November 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman Koeswanto mengaku telah menginstruksikan kepada semua kader dan anggota Satgas Cakrabuana PDIP Sleman untuk mengawasi potensi politik uang (money politics) di wilayah masing-masing.

Koeswanto menyebut, keberadaan Satgas yang ada di setiap dusun digerakkan untuk mendirikan 18 posko pengaduan money politics yang tersebar di 17 Kapanewon yang ada di wilayah Sleman. Setidaknya 300 satgas terlibat dalam kegiatan ini.

Koeswanto yang juga Ketua Tim Kampanye Pasangan calon (Paslon) Bupati Sleman nomor urut  02 Harda Kiswaya - Danang Maharsa, Sabtu 23 November 2024 juga mengaku telah mengarahkan kepada partai yang tergabung dalam Koalisi Sleman Baru (KSB) yang terdiri tujuh partai parlemen yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKS serta PKB.
Serta lima partai non parlemen yaitu Partai Buruh, PSI, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Demokrat untuk membentuk Posko serupa di setiap Kapanewon.

"Khusus partai parlemen yang berjumlah 7 partai. Masing-masing kami arahkan untuk mendirikan setidaknya satu Posko di setiap Kapanewon. Di Sleman sendiri ada 17 Kapanewon," terangnya.

Koeswanto menyebut pihaknya secara intens mewaspadai terjadinya potensi munculnya politik uang menjelang waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sleman 2024.

Untuk itu pihaknya sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas politik uang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan politik uang. Terutama saat memasuki masa tenang. Lantaran pihaknya telah mengendus indikasi praktik money politics.

"Tercium gelagat munculnya money politics dengan memanfaatkan mak-mak," sebutnya.

Ia ungkapkan di wilayah Bantulan, Sidoarum, Godean tidak jauh dari rumahnya, ada kakak beradik yang kedapatan tengah mendata warga.

"Pelakunya wanita. Saat ditanya ia mengakui sedang melakukan pendataan sejumlah warga yang akan mencoblos Paslon 01. Namun orang ini tidak mau menyebutkan identitas pelaku yang telah menyuruhnya," ungkap Koeswanto.

Ia menyatakan terus memantau gelagat kurang baik tersebut. Koeswanto menegaskan begitu orang ini ketahuan bergerak (melakukan money politik), maka tanpa ampun lagi akan ditangkap dibawa ke kantor Polisi dan diajukan ke meja hijau.

Koeswanto menegaskan bahwa Pilkada secara langsung yang diwarnai dengan politik uang merupakan salahsatu pemicu tingginya tindakan korupsi para pejabat.

Untuk itu Koeswanto berharap gelaran Pilkada di Sleman bersih dari politik uang, agar menghasilkan pemimpin yang tidak bermasalah dengan persoalan hukum kedepannya.

 

Foto Salahsatu gerakan penolakan politik uang (money politics) di wilayah Sleman. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Salah satu gerakan penolakan politik uang (money politics) di wilayah Sleman. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)



Seret Pelaku ke Meja Hijau

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman, Dr H PK Iwan Setyawan SH MH menegaskan kesiapannya mengawal proses penegakan hukum atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada serentak 2024. Tanpa kecuali menyangkut pelanggaran politik uang.

"Jika kita temukan politik uang, BBHAR DPC PDI Perjuangan Sleman akan membawa ke ranah hukum. Kami pastikan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga ke meja hijau ," tegasnya.

Iwan Setyawan mengingatkan aturan yang diterapkan dalam Pilkada Serentak 2024.  Ancaman pidana money politics  di atur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Ia paparkan, dalam Pasal 187A ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang terlibat money politics bisa dipidana penjara. Berikutnya, pada Pasal 73 ayat (4) juga disebutkan, bahwa pidana penjara diberikan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dengan kata lain sangsi pidana tidak hanya menjerat pelaksana, peserta maupun tim kampanye pemilu selaku pemberi saja. Namun akan menjerat kedua belah pihak. Termasuk mereka yang menerima money politics. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada Serentak 2024 Pilkada Sleman Money politics Politik Uang Indikasi Politik Uang Posko Anti Politik Uang BBHAR DPC PDI Perjuangan Sleman Bawaslu Sleman KPU Sleman Pengaduan Politik Uang