Gelar Pesta Seks Saling Tukar Pasangan, 12 Orang Diciduk Polisi di Villa Batu

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

2 Oktober 2024 09:19 2 Okt 2024 09:19

Thumbnail Gelar Pesta Seks Saling Tukar Pasangan, 12 Orang Diciduk Polisi di Villa Batu Watermark Ketik
Polisi menangkap otak pelaku pesta seks dengan cara tukar pasangan di Batu, Senin, 1 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim berhasil menangkap 12 orang tersangka kasus pesta seks tukar pasangan atau swinger di Kota Batu. Hal ini terungkap usai dilakukan pengrebekan di vila kawasan Batu.

"Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Selasa, 1 Oktober 2024.

Para pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, lanjut dia, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan.

Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.

Tim Subdit Renakta Polda Jatim selanjutnya mengamankan seluruh peserta 12 orang tersebut. Diketahui, otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.

"Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta," ujarnya.

Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan. Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

"Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja," ungkapnya.

Pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kalinya. Penyidik mengungkap bahwa sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks three some atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.

Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Namun, sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Swinger pesta swka tukar pasangan Polda Jatim Kriminal Jawa Timur