Polda Jatim Tangkap 41 Tersangka Perdagangan Orang, Dijadikan PSK sampai TKI Ilegal

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

23 November 2024 09:02 23 Nov 2024 09:02

Thumbnail Polda Jatim Tangkap 41 Tersangka Perdagangan Orang, Dijadikan PSK sampai TKI Ilegal Watermark Ketik
41 tersangka kasus TPPO ditangkap Polda Jatim, Jumat, 22 November 2024. (Foto: Khaesar/ Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dalam 25 hari Polda Jatim berhasil menangkap 41 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka ditangkap dengan berbagai macam modus kepada korban dengan iming-iming gaji tinggi.

Namun, oleh pelaku ternyata dijual sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) serta pekerjaan lainnya.

"Hasil yang kami dapat yaitu ada 28 (laporan polisi) dengan jumlah tersangka beserta jajaran sebanyak 41 tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Jumat, 22 November 2024.

Dari 41 tersangka yang diringkus polisi, didominasi oleh perkara TPPO terkait pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan jumlah 34 tersangka. Mereka mengirimkan para korbannya ke luar negeri dengan berbagai modus.

Foto Pelaku saat digelandang ke ruang tahanan Polda Jatim, Jumat, 22 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Pelaku saat digelandang ke ruang tahanan Polda Jatim, Jumat, 22 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

"Untuk PMI yang kami temukan antara lain itu beberapa perkara di Blitar, Kediri, seolah-olah badan latihan kerja," ungkapnya.

Farman mengatakan rata-rata korban PMI nonprosedural dikirim ke Negara Malaysia. Para tersangka ini, menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, faktanya korban dipaksa bekerja di sektor lain yang tidak sesuai perjanjian.

"Pekerjaan yang dijanjikan negara tujuannya memang Malaysia, lebih banyak ditawarkan sebagai pekerja rumah tangga," jelasnya.

Sementara itu, tujuh perkara lain berkaitan dengan perkara kasus PSK anak di bawah umur. Farman menyebut, para tersangka menjual korbannya melalui media sosial dan aplikasi Mi Chat. (*)

Tombol Google News

Tags:

TPPO Polda Jatim Kriminal Jawa Timur PMI Pekerja Migran Indonesia