Hapus Denda Pembayaran PBB, BPPD Sidoarjo Pooling Warga ke Desa-Desa

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

4 Agustus 2023 02:00 4 Agt 2023 02:00

Thumbnail Hapus Denda Pembayaran PBB, BPPD Sidoarjo Pooling Warga ke Desa-Desa Watermark Ketik
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menjelaskan program penghapusan denda pembayaran PBB yang disambut baik warga karena meringankan beban wajib pajak. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Lewat kebijakan penghapusan denda, Bupati Sidoarjo H Ahmad Muhdlor Ali membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). BPPD Sidoarjo pun melakukan jemput bola dengan pooling. Melayani wajib pajak di desa masing-masing. Masyarakat antusias.

Sulikah sengaja berangkat pagi-pagi Kamis (3/8/2023). Perempuan parobaya itu terlihat bersemangat menuju Balai Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Ada kabar gembira.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) membebaskan denda pembayaran PBB menyambut peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Sulikah senang bukan main. Dia ingat. Sudah 6 tahun dirinya menunggak PBB. Ini saat yang tepat untuk melunasi semuanya.

Tapi, ini tidak boleh dicontoh yang lain ya,” pesan warga RT 11 RW 04 itu lantas tersenyum.

Sulikah bercerita. Pada 2022 lalu, dirinya hendak membayar PBB ke salah satu bank di Sidoarjo. Tunggakannya 5 tahun. Bukan karena sengaja tidak membayar. Selama pandemi Covid-19 lalu, dirinya mengalami kesulitan ekonomi. Tidak punya uang. Di bank, dia terkejut. Jumlah tagihan PBB ternyata membengkak.

”Makanya itu saya nggak bayar dulu,” ungkapnya.

Nah, begitu dapat undangan dari desa, Sulikah gembira. Dia membawa dua lembar pemberitahuan PBB. Lalu, membayar sekitar Rp 1 juta. Datang ke balai desa, duduk antre sebentar, dan tunggakan PBB pun terbayar. Sulikah tersenyum. Dia dilayani dengan ramah oleh staf Desa Buduran, Sidoarjo.

”Alhamdulillah lunas semua,” katanya disusul tawa gembira.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, program penghapusan denda pembayaran PBB itu merupakan kebijakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Ini menyambut HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.

Selama 1 Juli hingga 29 September 2023 ini, wajib pajak dibebaskan dari denda pembayaran PBB. Bahkan, agar lebih nyaman, BPPD Sidoarjo bekerja sama dengan pemerintah desa. Wajib pajak dilayani petugas di dekat tempat tinggal masing-masing. Selain itu, tahun ini ada kebijakan tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) di Kabupaten Sidoarjo. PBB semakin mudah dan ringan.

Diharapkan, kebijakan Pemkab Sidoarjo ini meringankan beban wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Tidak berat lagi melunasi PBB. Cukup datang ke balai desa setempat. Hasilnya luar biasa.

”Masyarakat menyambut gembira. Senang bisa dapat keringanan dan bayarnya dekat rumah,” jelas Ari.

Program pembebasan denda PBB ini telah menunjukkan hasil positif. Realisasi PAD dari PBB pada semester I tahun 2023 telah mencapai Rp 221 miliar dari target Rp 267 miliar. Pada 2022, realisasi hingga semester I sekitar Rp 211 miliar. Jadi, ada kenaikan Rp 10 miliar.

Keberhasilan itu, tambah Ari Suryono, tidak lepas dari peran aktif kepala-kepala desa. Ada kebiasaan yang berbeda di setiap desa. Keaktifan kepala desa sangat berpengaruh. Adapun di wilayah Kota Sidoarjo, sebagian masyarakat telah memanfaatkan teknologi. Aplikasi pembayaran PBB.

Ari Suryono juga berterima kasih kepada para wajib pajak. Di antara wajib pajak yang nilai PBB-nya Rp 2 juta ke bawah, mereka yang sudah membayar sekitar 30 persen. Untuk wajib pajak dengan nilai Rp 5 juta, Rp 10 juta, atau lebih, angkanya justru lebih besar. Sekitar 50 persen wajib pajak sudah membayar.

”Perolehan pajak dari PBB ini sangat penting untuk membiayai pembangunan Sidoarjo,” kata Ari Suryono. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pajak Bumi dan Bangunan Pemkab Sidoarjo BPPD Sidoarjo Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Desa Buduran Sidoarjo PBB Sidoarjo