KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal dalam kegiatan sholawat kebangsaan yang dihadiri cawapres paslon nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Jember Sport Garden pada 10 Januari 2024 lalu.
Komisioner Bawaslu Jember Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Devi Aulia Rahim menyampaikan, setelah dilakukan kajian mendalam selama kurang lebih satu bulan bersama Sentra Gakkumdu, unsur pelanggaran dari pasal-pasal yang disangkakan tidak terpenuhi.
“Tidak terpenuhi unsur dari pasal tersebut begitu, sehingga tidak terbukti untuk pelanggaran pidananya,” ungkapnya Selasa (27/2/2024).
Pasal yang digunakan terkait kampanye di luar jadwal, karena acara di JSG pada waktu itu memang mirip dengan rapat umum terbuka dihadiri puluhan ribu peserta. Sedangkan kampanye rapat umum terbuka baru bisa dilaksanakan sejak 21 Januari 2024.
Namun, setelah ditelusuri tidak ditemukannya unsur-unsur pelanggaran kampanye dalam pasal yang digunakan. Sehingga Bawaslu menyatakan bukan pelanggaran kampanye karena tidak terbukti unsur pidananya. “Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Devi mengakui memang ada alat-alat peraga kampanye yang dipasang di area JSG. Tetapi siapa saja yang memasang spanduk-spanduk itu tidak terbukti karena yang terlibat memasang alat peraga tersebut di luar subjek hukum pemilu.
“Banner itu memang ada tetapi yang memasang itu tidak bisa terbukti atau tidak bisa menjadi subjek hukum ketika ditindaklanjuti unsur-unsurnya tidak terpenuhi di situ,” tutup Devi.(*)