KETIK, PALEMBANG – Pada sidang putusan sela yang berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, hakim memutuskan bahwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berlanjut.
Putusan ini diambil setelah hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak tersangka pembunuhan.
Dengan begitu, kasus ini akan lanjut bergulir ke tahap selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi yang diagendakan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan sebanyak 13 orang saksi terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Kawasan Kuburan Cina, TPU Talang Kerikil itu.
Kuasa hukum pelaku, Hermawan berharap keseluruhan saksi yang telah ditetapkan PN Palembang bisa menghadiri agenda pemeriksaan besok.
"Kami berharap semua saksi tersebut bisa hadir, karena kita di sini mencari kebenaran materiil, ya, kebenaran yang sebenar-benarnya," tutur Hermawan.
Dia menegaskan, pihaknya akan tetap memperjuangkan bahwa keempat pelaku yang merupakan anak-anak tidak bersalah.
"Kami berkeyakinan tidak bersalah. Sedangkan JPU mendakwa kami salah dengan 6 dakwaan, makanya kehadiran saksi itu perlu," tegas dia.
Dia juga mengharapkan, para saksi yang akan dihadirkan besok bisa memberikan keterangan terbuka tanpa ada yang ditutupi.
Sebelumnya, pihak dari korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kota Palembang tidak menghadiri jalannya sidang putusan sela yang berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dari pantauan Ketik.co.id, sejak pukul 10.00 WIB, pihak tersangka bersama keempat pelaku sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang. Mereka menunggu di Ruang Tunggu Sidang bersama Hermawan.
Sidang yang rencananya diagendakan pada pagi hari ini pun sempat ditunda sampai pukul 12.00 WIB. Pihak PN Palembang sempat mencari-cari keluarga korban, namun mereka belum juga datang.
Akhirnya, sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB tanpa dihadiri pihak korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP.(*)