KETIK, SAMPANG – Kasus perkara yang ditangani Kejari Sampang didominasi oleh residivis kasus narkotika dan pencurian. Hal ini terungkap saat Kejari Sampang memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana, Jumat 15 November 2024.
Fadilah Helmi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menjelaskan faktor ekomi yang menyebabkan maraknya kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.
Menurutnya, faktor yang mendominasi kejahatan itu semakin diperparah dengan masalah ekonomi yang dilatarbelakangi karena pendidikan. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah.
"Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat bisa bekerjasama untuk memberdayakan mantan narapidana, seperti diberi modal usaha atau pekerjaan supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Sebab, pihaknya sebagai aparat penegak hukum (APH), berkomitmen menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami juga mendukung langkah kepolisian, BNN dan Pemda Sampang dalam melakukan pemberantasan narkoba dan tindak pidana lainnya," tuturnya.
Diperoleh informasi, pada kesempatan itu Kejari Sampang memusnahkan barang bukti dari 41 perkara narkotika, dan 13 perkara lainnya, yaitu pencabulan, pembunuhan dan pencurian.
Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari 498,459 gram sabu, 2.921 butir pil logo Y, 15 telepon genggam, 6 senjata tajam, serta 62 barang bukti lainnya. (*)