KETIK, SAMPANG – Ikan Arowana Super Red seharga Rp 20 juta milik Herman Hidayat warga Banyuates, mati.
Matinya ikan hias tersebut, diduga akibat sering padamnya listrik di area Banyuates wilayah kerja PLN ULP Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Saya sangat kecewa atas pelayanan PLN ULP Ketapang, sudah dua ikan arowana super red yang saya pelihara mati. Itu semua gara-gara sering padam listrik dan juga voltase turun, sehingga sirkulasi air di dalam aquarium tidak maksimal", kata Herman Hidayat pemilik Arowana Super Red , warga Banyutes, Sampang, Madura. Jumat 3 Januari 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa sering padam listrik dan voltase turun bukan hanya berdampak kepada ikan arowana, tetapi juga berdampak terhadap barang elektronik yang ada di rumah warga seperti kulkas, tv, dan juga AC.
"Tolong PLN ULP Ketapang berbenah dan harus menurunkan tim teknisi yang handal, agar listrik di wilayah Banyuates dan sekitarnya tidak selalu trouble. Hal ini sangat merugikan masyarakat, banyak barang elektronik seperti TV, Kulkas, dan juga AC yang rusak akibat ganguan listrik ini", ujarnya.
Menurut Herman Hidayat, bahwa hak konsumen listrik sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLNjuga sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1.
Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"Dalam waktu dekat saya akan melaporkan PLN ULP Ketapang ke PLN UP3 Madura dan juga PLN Jawa Timur, supaya konsumen di Pantura Sampang ini lebih diperhatikan", tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Fendik, Manager PLN ULP Ketapang belum merespon konfirmasi awak media. Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.(*)