Investasi Bodong, Dugaan Penipuan Properti Central Park Guest House Sleman Masuk Babak Baru

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

28 November 2023 03:34 28 Nov 2023 03:34

Thumbnail Investasi Bodong, Dugaan Penipuan Properti Central Park Guest House Sleman Masuk Babak Baru Watermark Ketik
Lokasi Central Park Guest House, di Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman yang di segel (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Beberapa waktu lalu sebanyak 24 orang yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok program investasi properti bernama Central Park Guest House membuat perkumpulan bernama Forum Keadilan Bersama Central Park Guest House.

Diketahui proyek yang terletak di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dikelola oleh PT Deztama Putri Sentosa dan/atau PT Capital Internasional Konstruksi l.

Menurut kuasa hukum Forum Keadilan Bersama Central Park Guest House, Ganing Pratiwi SH MH CLA, semula para korban ini sudah menanyakan mengenai legalitas izin pemanfaatan tanah tersebut. Kemudian oleh para marketing dijelaskan bahwasa izin mendirikan bangunan dan penggunaan tanah kas desa tersebut 'aman'. Bahkan sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwajib untuk 20 tahun ke depan.

Namun janji manis marketing itu ternyata tidak sesuai fakta. Sekitar awal tahun 2023 proyek perumahan Central Park Guest House  yang dikerjakan oleh PT Deztama Putri Sentosa dan PT Capital Internasional Konstruksi disegel oleh Kantor Kalurahan Caturtunggal karena belum memiliki izin. Hal ini tercantum dalam banner penyegelan yang di tempel di depan gerbang masuk proyek Central Park Guest House.

Tanah yang digarap untuk proyek Central Park Guest House tersebut ternyata merupakan Tanah Kas Desa. Dimana berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, pihak yang akan memanfaatkannya harus melalui tahap-tahap perizinan terlebih dahulu.

Padahal saat itu para konsumen banyak yang sudah memesan unit rumah di Central Park Guest House ini.

"Mereka mengalami penipuan karena para marketing yang menawarkan unit rumah tersebut berhasil meyakinkan para konsumen. Bahwasannya tidak ada masalah terkait perizinannya. Bahkan ada beberapa konsumen yang tidak diberitahu kalau tanah tersebut merupakan tanah kas desa," ungkap Ganing.

Foto Kuasa hukum Forum Keadilan Bersama Central Park Guest House, Ganing Pratiwi SH MH CLA, (Foto:Fajar Rianto / Ketik.co.id)Kuasa hukum Forum Keadilan Bersama Central Park Guest House, Ganing Pratiwi SH MH CLA, (Foto:Fajar Rianto / Ketik.co.id)

Mengingat saat itu para konsumen meyakini adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh kedua PT tersebut, mereka kemudian bersatu.

Selanjutnya mereka yang tergabung dalam perkumpulan Forum Keadilan Bersama Central Park Guest House awal September 2023 lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum (Ditrektorat Reserse Kriminal Umum) Polda DIY sebagai langkah awal untuk mencari keadilan.

Kini kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa dan PT Capital Internasional Konstruksi terkait perizinan pemanfaatan tanah kas desa di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta mulai memasuki babak baru.

Kasus ini dalam proses penyelidikan dengan agenda klarifikasi para korban yang ditangani oleh Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda DIY. Disamping itu Polda DIY juga sudah menerbitkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/851/IX/2023/SPKT/POLDA D.I Yogyakarta tanggal 7 November 2023 dengan dugaan penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 jo 55 ayat (1) KUHP.

“Saat ini para korban sedang dimintai keterangan terkait bukti-bukti pendukung adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Deztama dan PT Capital," jelasnya.

Ganing mengaku memiliki harapan adanya penyelesaian yang berkeadilan terhadap para korban. Serta memohon kepada para pihak yang berwenang dapat mendukung para korban untuk mencari keadilan.

"Guna mengklarifikasi dokumen yang sebenarnya. Kami sudah bersurat ke Kalurahan Caturtunggal untuk meminta waktu audiensi dengan pihak kelurahan.  Namun belum ada jawaban atas surat tersebut dari pihak Kalurahan”, ungkapnya kemudian.

Menutup keterangannya, Ganing Pratiwi mengingatkan kepada seluruh pihak yang berafiliasi atau memiliki keterlibatan terkait dugaan penipuan ini untuk berhati-hati jika tidak menunjukan itikad baik. Karena proses hukum akan terus berjalan dan pastinya seluruh pihak yang terbukti terlibat nantinya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa  Robinson Saalino (33) terjerat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman DIY. Lantaran tanah yang digunakan untuk perumahan yang dinamai Ambarukmo Green Hills tidak sesuai ijin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Untuk itu ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka meja hijau.

Foto Bagian dalam Central Park Guest House, di Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman (Foto: Ganing for Ketik.co.id)Bagian dalam Central Park Guest House, di Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman (Foto: Ganing for Ketik.co.id)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang diketuai oleh Djauhar Setyadi dengan hakim anggota Binsar Pantas dan Try Asnuri Herkutanto, Kamis (19/10/2023) bulan lalu telah menjatuhkan vonis  kepada terdakwa Robinson Saalino 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16.073.060.900. 

Putusan tersebut lebih berat daripada tuntuntan Jaksa Penuntut Umum terkait nilai denda dan ganti ruginya. Dimana JPU menuntut terdakwa Robinson dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.952.002.940.

Juga perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tipikor  pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp 16.073.060.900.

Atas putusan tersebut Robinson kemudian mengajukan upaya banding. Namun tak berselang lama Robinson kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus serupa. Namun kali ini lokasinya ada di Paduluhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Depok Sleman, dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital.

Sementara itu Lurah (non aktif) Caturtunggal,  Agus Santoso juga tengah duduk di kursi pesakitan. Ia ikut terseret perkara pidana korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang dilakukan oleh Robinson. JPU menilai Agus Santoso telah melakukan pembiaran dalam kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Sepekan yang lalu JPU menuntut  terdakwa Agus Santoso pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan. Saat ini perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.(*)

Tombol Google News

Tags:

Investasi bodong properti Central Park Guest House Padukuhan Tambakbayan Kalurahan Caturtunggal Depok Sleman Tanah Kas Desa Daerah Istimewa Yogyakarta Polda DIY