Jabatan Gubernur Khofifah dan Emil Segera Berakhir di Tahun Ini 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

6 Januari 2023 13:12 6 Jan 2023 13:12

Thumbnail Jabatan Gubernur Khofifah dan Emil Segera Berakhir di Tahun Ini  Watermark Ketik
Gubernur Khofifah bersama Wagub Emil dan Ketua Pramuka Jatim Arum Sabil.(Dok.KETIK)

KETIK, SURABAYA – Jabatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak berakhir pada tahun 2023 ini sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Kendati hingga saat ini belum ada kepastian tanggal berakhirnya jabatan Khofifah-Emil tersebut karena merupakan kewenangan pusat. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam, mengatakan, bahwa pasangan Khofifah-Emil merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik pada 13 Februari 2019 lalu. 

Maka, jika mengacu pada tanggal pelantikan, jabatan lima tahun Khofifah-Emil baru akan selesai pada 2024 mendatang.

Hanya saja, lanjut Anam, regulasi UU Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur terkait Pilkada. Misalnya, pada Pasal 201 Poin 5. Yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Artinya, hampir dipastikan semua yang terpilih pada Pilkada 2018 itu selesai pada tahun 2023 ini. Namun terkait tanggal menjadi kewenangan pusat,” ujar Anam, Jumat (6/1/2023).

Menurut Anam, waktu berakhirnya jabatan itu memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebab, dalam Undang-undang Pilkada tidak dijelaskan secara rinci baik bulan maupun tanggal. Sehingga sampai saat ini, pihaknya mengaku belum mengetahui persis kepastian hal tersebut.

“Namun, yang pasti ketika pasangan kepala daerah ini selesai, maka kepemimpinan akan diisi oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengungkapkan, pada tahun 2022 pihaknya telah bersurat ke Kemendagri guna meminta penjelasan terkait regulasi itu.

Sebab di dalam SK itu, seharusnya akhir masa jabatan berakhir pada 2024. Apalagi, Pilkada serentak masih akan berlangsung November 2024 mendatang.

“Tapi, jawabannya sama seperti yang tertuang dalam Undang-Undang itu,” jelasnya. 

Jempin sendiri juga mengaku belum mengetahui pasti kapan berakhirnya jabatan Khofifah. Sebab hal itu merupakan kewenangan pusat.

Perlu diketahui, jika mengacu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu, juga akan ada sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang akan habis jabatan pada tahun 2023 ini. Selain Khofifah-Emil, juga ada 18 kepala daerah yang terdiri dari bupati dan wali kota hasil pilkada serentak 2018 lalu.(*) 

 

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Khofifah Jabatan Gubernur Khofifah Akhir Jabatan Gubernur Khofifah Wagub Jatim Emil Dardak Pilgub Khofifah pilkada Pilpres jatim