Jadwal Rekapitulasi di Tingkat PPK Belum Pasti, Ini Kata KPU Pamekasan

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Mustopa

16 Februari 2024 11:10 16 Feb 2024 11:10

Thumbnail Jadwal Rekapitulasi di Tingkat PPK Belum Pasti, Ini Kata KPU Pamekasan Watermark Ketik
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili (Foto: Supyan/ketik.co.id)

KETIK, PAMEKASAN – Ketua KPU Kabupaten Pameksan, Mohammad Halili mengklaim pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan berjalan lancar dan kondusif.

"Terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman panitia, baik KPPS, PPS maupun PPK yang sudah bekerja keras serta melaksanakan tugasnya dengan lancar dan kondusif," ucap Kamis (15/2/2024).

Setelah pencoblosan dan penghitungan suara, pihaknya mengatakan untuk tahapan berikutnya rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.

"Untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret. Sementara untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten bisa dimulai tanggal 17 Februari hingga 5 Maret," lanjut Halili.

Ia menambahkan, untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten akan dilakukan serentak, "Jadi akan menunggu hingga rekap di tingkat kecamatan semuanya selesai dulu, baru kita jadwalkan untuk rekap kabupaten," katanya.

Terkait jadwal penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan untuk periode 2024-2029, pihaknya mengaku masih fokus terhadap rekapitulasi.

"Kami fokus terhadap persiapan rekapitulasi ditingkat kecamatan maupun kabupaten," pungkasnya. (*).

Tombol Google News

Tags:

Rekapitulasi hasil Pemilu 2024