JCW Surati Jaksa Agung Terkait Penuntasan Kasus Dugaan Penyalahgunaan TKD Maguwoharjo

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

11 Desember 2023 10:57 11 Des 2023 10:57

Thumbnail JCW Surati Jaksa Agung Terkait Penuntasan Kasus Dugaan Penyalahgunaan TKD Maguwoharjo Watermark Ketik
Sambil membawa surat untuk Jaksa Agung, aktifis anti korupsi Baharuddin Kamba foto didepan Kantor Pos Besar Yogyakarta. (Foto: Baharuddin Kamba for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) berharap tidak ada tebang pilih dalam penuntasan perkara dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo, Depok Sleman.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY agar pengusutan tidak berhenti pada satu tersangka yakni Kasidi. Namun perlu didalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Tanah Kas Desa Maguwoharjo.

"Karena itulah hari ini, kami JCW berkirim surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin dengan tembusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kajati DIY," ungkapnya, Senin (11/12/2023).

Surat JCW tersebut menurut Baharuddin berisikan permintaan agar Jaksa Agung RI memberikan atensi khusus perkara TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman. Surat dikirim melalui kantor pos besar Yogyakarta.

Langkah JCW tersebut menyikapi penetapkan Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY Kasidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan sejumlah bangunan rumah. Sedangkan kasus ini bermula saat Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia International Capital dan pemlik PT. Komando Bhayangkara Nusantara, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia International Capital membangun perumahan bernama Kandara Village di atas tanah kas desa. Di Kandara Village sudah dibangun 152 unit rumah di atas tanah seluas 41.655 meter persegi. Padahal status tanah yang dibangun adalah tanah kas desa dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Sementara di lokasi yang berada di Pugeran, PT. Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun rumah De Junas sebanyak 16 unit, dan Nirwana Dwiwangga sebanyak 37 unit dilahan seluas 7.450 meter persegi, yang merupakan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Diketahui pemanfaatan tanah kas desa tersebut tidak ada izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Selanjutnya Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan sejumlah unit rumah tersebut. Sehingga diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 995.120.000.

Baharuddin Kamba menyebut, ada beberapa nama yang perlu didalami oleh pihak Kejati DIY yakni mantan Lurah Maguwoharjo MK, Ketua BPD Maguwoharjo SLN, Pj. Lurah Maguwoharjo AD, Jogoboyo dan staf Jogoboyo DNG. Patut ditelusuri adakah keterlibatan mereka atau tidak.

Jika mengacu pada kasus mafia TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, pihak Kejati DIY menetapkan Jogoboyo Andi Sofyan sebagai tersangka.

Selain itu JCW juga berharap kasus mafia TKD di Maguwoharjo tidak hanya berhenti pada satu tersangka. JCW juga menegaskan hal tersebut tidak menjadi alasan berkaitan dengan kurangnya personel SDM di Kejati DIY. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jaksa Agung Kejati DIY Tanah Kas Desa Maguwoharjo Korupsi Aktifis Anti Korupsi Sleman