Kajati DIY: Penanganan Perkara Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman Akan Dilakukan Per Klaster

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

3 Januari 2024 15:09 3 Jan 2024 15:09

Thumbnail Kajati DIY: Penanganan Perkara Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman Akan Dilakukan Per Klaster Watermark Ketik
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto SH MH. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Persoalan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Pemerintah Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 terus jadi sorotan.

Kajati DIY Ponco Hartanto, Selasa (2/1/2024) menyebutkan pasca Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya berakhir masa jabatannya tanggal 20 Desember 2023 lalu, posisi Kajari Sleman untuk sementara waktu ditempati oleh Plt. Kajari Sleman.

Saat ini, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY Ery Syarifah ditunjuk menjadi Plt. Kajari Sleman. Menjawab pertanyaan wartawan, Ponco mengungkapkan informasi terakhir menyangkut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Pemkab Sleman tahun anggaran 2020 masih menunggu hasil audit dari BPKP.

"Sudah saya sampaikan kepada pelaksana tugas Kajari Sleman supaya perkara tersebut diperiksa atau disidik secara klaster. Mana yang berperan dan cukup bukti itu dulu yang di angkat. Selanjutnya sambil menunggu yang lain," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, kalau menunggu proses penyidikan pakai strategi global kapan perkara tersebut cepat selesai atau bisa tuntas. Untuk itulah Ponco meminta direview ulang proses penyidikannya pakai strategi yang lain yakni strategi klaster.

"Nah, kepada Plt. Kajari Sleman sudah saya kasih petunjuk seperti itu. Penyidikan pakai sistem klaster," imbuhnya.

Ponco juga menjelaskan karena terbagi dalam beberapa klaster. Maka lebih mudah mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sebab dalam mekanisme penyalurannya ada beberapa nama, diantaranya ada panitia hibah, ada penerima hibah juga ada koordinator hibah. Sehingga dapat ditelaah mana yang berperan aktif dan berinisiatif dulu yang di angkat.

Menurut Ponco, hal tersebut lantaran perkara ini sudah naik tahap penyidikan hampir satu tahun lamanya. Namun hingga saat ini belum ditetapkan siapa saja tersangkanya.

Perlu diketahui, Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota berdasarkan beberapa kriteria. Termasuk Kabupaten Sleman sebagai salahsatu penerima manfaat.

Pemerintah pusat menggelontorkan dana hibah ini bagi pemerintah daerah dan industri pariwisata melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Dana Hibah Pariwisata sendiri merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ini bertujuan membantu pemerintah daerah (pemda) serta industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19. Dengan maksud untuk menekan dampak Covid-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.

Namun dalam perjalanannya rupanya Kejari Sleman mencium dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran yang dilakukan di wilayah Sleman. Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada bulan April 2023 lalu. Meski begitu hingga saat ini belum ada satupun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penyidikan Dana hibah Pariwisata 2020 Pemkab Sleman Kajari Sleman Kajati DIY Audit BPKP