KETIK, MOJOKERTO – Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum pesilat atau pendekar yang melakukan aksi anarkis mengarah pidana. Hal itu disampaikan usai Jumat (17/3/2023) Curhat di pendopo Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Kalau sudah pidana, luka berat, meninggal dunia, dan cacat kita akan pidana. Sudah tidak melihat umur lagi di sana ya karena sudah cacat, luka berat, kematian jadi itu masalah hukum yang harus dipertanggungjawabkan betul,” ungkapnya, Jumat (13/2023).
Sehingga pihaknya juga melibatkan perguruan pencak silat karena hal tersebut menjadi persoalan mereka sendiri. Pihak Polri akan merespon sebagai bentuk kepedulian lantaran aksi-aksi yang dilakukan perguruan pencak silat tersebut menganggu ketertiban masyarakat dan memberikan kecemasan bagi orang tua.
“Termasuk perguruan tinggi pencak silat itu sendiri, harus kita respon. Pengurus perguruan pencak silat juga harus melihat itu persoalan sendiri (pertikaian antar perguruan pesilat). Kedepan kita bertindak lebih cepat terkait aksi-aksi seperti itu agar tidak terjadi lagi aksi-aksi serupa,” katanya.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama stakeholder terkait untuk mengantisipasi adanya gesekan-gesekan di tengah pesilat. Lantaran, aksi oknum-oknum pesilat yang mengarah ke kriminalisasi telah mengganggu ketertiban masyarakat dan kecemasan orang tua.
“Di sini (Mojokerto) sudah dua terungkap kasus (oknum pesilat). Saya berharap betul mitra, media, dan stakeholder terkait dengan ini harus peduli. Kemarin, bersama Bapak Pangdam V Brawijaya, kami berdialog dengan pimpinan perguruan pencak silat se-Jawa Timur di Mapolda Jatim,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, agenda Jumat Curhat tersebut menjadi wadah untuk masyarakat menyampaikan permasalahannya terkait pelayanan masyarakat kepada stocholder terkait. Baik dari kepolisian, TNI, Bupati hingga Forkompinda. Permasalahannya terkait pelayanan masyarakat tersebut akan segera direspon.
“Terkait pelayanan kepolisian, tadi ada yang menyampaikan soal traffic light. Ada kekhawatiran karena masyarakat yang akan ke masjid, membahayakan bagi mereka karena lalu-lintas cukup ramai. Anak-anak masih di bawah umur yang belum pantas membawa sepeda motor dan yang lain berkait dengan tugas kita,” urainya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan uneg-uneg kepada orang nomor satu di wilayah hukum Polda Jatim. Seperti, pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah diterima oleh Polres Mojokerto sejak tanggal 2 Oktober 2020 terkait Tanah Kas Desa (TKD) Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi.
Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, pelayanan gratis dihadirkan langsung dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Hasta Brata Batu, antara lain, pengobatan gratis, Refleksiologi, pemeriksaan gigi, pelayanan vaksin, layanan kebidanan dan kandungan, penyuluhan dan layanan stunting, layanan laboratorium dan layanan hipnoterapi. (*)