Kasus Korupsi Perinus, Kejari Tanjung Perak Baru Terima Uang Pengganti Rp 250 Juta

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

23 Oktober 2023 15:10 23 Okt 2023 15:10

Thumbnail Kasus Korupsi Perinus, Kejari Tanjung Perak Baru Terima Uang Pengganti Rp 250 Juta Watermark Ketik
Kejari Tanjung Perak menerima uang pengganti yang dikorupsi terpidana sebesar Rp 250 juta ke Kas Negara, Senin (23/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang pengganti dari Sugiyanto, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan, supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya. Total uang pengganti sebesar Rp 250 juta.

Pembayaran uang pengganti ini merupakan salah satu bagian dari vonis terhadap keduanya. Namun jumlahnya masih kurang dari yang seharusnya.

"Kami menerima uang pengganti ini dari terpidana Sugiyanto. Nanti uang ini masuk ke dalam kas negara. Jadi terpidana masih kurang membayar Rp 314 Juta dari total kerugian negara Rp 567.568.000," ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya Sugiyanto divonis 2,5 tahun dan Ahmad Rifan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Keduanya menyatakan menerima vonis. "Jadi kasus ini sudah dinyatakan inkrah. Sehingga pengembalian uang kerugian negara ini langsung kami kembalikan ke kas negara," ucap Jemmy.

Dalam pengembalian uang pengganti itu, Kejari Tanjung Perak mendatangkan BUMN PT Perikanan Nusantara (Perinus) sebagai salah satu perusahaan yang dirugikan oleh terpidana.

"Karena tahun 2021 Perikanan Indonesia dan Perinus jadi satu menjadi Perinus, jadi kami mendatangkan Perinus sebagai salah satu perusahaan yang dirugikan," terang Jemmy.

Sementara itu, Direktur Utama Perikanan Indonesia Sigit Muhartono mengaku bersyukur dengan adanya kejadian yang dialami. Kasus korupsi ini membuat perusahaan milik negara tersebut melakukan pembenahan Standart Operasional Prosedur (SOP). "Kami benahi di dalam dan di luar, dalam SOP agar tidak terjadi hal seperti ini lagi," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika PT ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli Ikan Tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut. 

Usai melakukan kerjasama itu, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg. Akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Prinus langsung melakukan survey. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.

Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 567.568.000, yang oleh terpidana Sugiyanto mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Tanjung Perak Korupsi Kejaksaan Tanjung perak Korupsi BUMN PT Perinus Perikanan Nusantara Korps Adhyaksa