Kejari Situbondo Tangani Dugaan Gratifikasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

5 September 2024 02:27 5 Sep 2024 02:27

Thumbnail Kejari Situbondo Tangani Dugaan Gratifikasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi Watermark Ketik
Ginanjar Cahya Permana SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (05/09/2024) (Foto: Heru Hartanto/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan pemerasan atau gratifikasi pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum tersebut. Kejari juga telah menganalisis dokumen-dokumen terkait.

“Tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 yang dilakukan seseorang yang belum bisa kami sebutkan namanya,” jelasnya, Kamis, 3 September 2024.

Penyidik Kejari Situbondo terus mencari serta mengumpulkan bukti-bukti baru agar penanganan dugaan tindakan korupsi tersebut menjadi terang benderang dan menemukan tersangkanya.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 lalu, merupakan proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah Kabupaten Situbondo lebih maju," jelas Ginanjar.

"Namun, sayangnya kegiatan tersebut telah dikotori oleh tindakan pidana korupsi oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dalam proses pencairan uang ganti rugi diduga terdapat pihak-pihak terkait yang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah serta mencederai pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional yang melawan hukum.

Para oknum tersebut meminta imbalan kepada masyarakat pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol, dengan dalih agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) bisa cepat terlialisasi.

“Padahal, dalam mekanisme pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada pemilik tahan tersebut telah diatur mengenai larangan pungutan liar,” jelas Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, penyidik Kejari Situbondo dalam menangani perkara a quo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo.

Melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar senantiasa melaksanakan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol tersebut dengan baik dan sesuai tupoksi serta aturan yang berlaku.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif," lanjut Ginanjar.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak pembangunan jalan tol yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) namun pernah memberikan imbalan uang atau mengalami paksaan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam kegiatan Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Kajari Situbondo.

Masyarakat yang merasa dirugikan, imbuh Ginanjar, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau menghubungi website pengaduan https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.

Dalam persoalan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian uang masyarakat yang merasa setelah memberikan imbalan terhadap oknum-oknum tersebut, tentunya setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Situbondo tangani dugaan Tindak pidana Korupsi Jalan tol Probowangi Di Situbondo Ginanjar Cahya Permana Situbondo Berita