Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Jurnalis: Sholeh
Editor: M. Rifat

11 Oktober 2023 13:32 11 Okt 2023 13:32

Thumbnail Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Watermark Ketik
Tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji saat dibawa menuju lapas, (11/10/2023) (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka yaitu, ADP yang merupakan Direktur CV Pelaksana Pekerjaan dan DA, Direktur CV Konsultan Pengawas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengungkapkan, tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan.

"Tersangka ADP melakukan pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji tidak sesuai spesifikasi," urainya dalam pers rilis, Rabu (11/10/2023).

Sedangkan, tersangka DA selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat. Diantaranya dalam penyusunan laporan Harian, laporan mingguan dan Laporan Bulanan. Begitu juga, laporan progres pekerjaan dan as built drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan yang hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

"Tersangka ADP ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru. Sementara, tersangka DA ditahan di Lapas wanita kelas IIA Sukun," tambah Januar.

Januar menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi Puskesmas Bumiaji dengan anggaran sebesar Rp.4.486.632.508 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.120.203. 000. Tim penyidik Kejari Batu kerugian negara sebesar Rp. 300.840.461 akibat tindak korupsi tersebut.

"Kami telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini. Baik dari kalangan swasta maupun kalangan pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Batu," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Batu Puskesmas Bumiaji Korupsi Kota Batu