Bawaslu Kota Batu Proses Tujuh Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

23 November 2024 16:06 23 Nov 2024 16:06

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Proses Tujuh Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Watermark Ketik
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Bawaslu Kota Batu telah memproses tujuh laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menjelaskan jenis pelanggaran yang ditangani tersebut meliputi, dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dijelaskannya terkait jenis pelanggaran tersebut. Terdapat dua Laporan yang telah register, yaitu pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan dugaan pelanggaran pidana tidak register karena alasan hukum, sehingga tidak sampai pada proses pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.

“Prinsipnya kami berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan," katanya, Sabtu 23 November 2024.

Ia melanjutkan banyak masyarakat yang menyampaikan laporan melalui mekanisme informasi awal, baik menyampaikan melalui pesan WhatsApp, maupun melalui media sosial. 

"Kami tetap berupaya menindaklanjuti seluruh Informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan,” ujarnya.

Yogi menguraikan, dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat 1 (satu) laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak register, karena alasan tidak terpenuhi syarat formil, yakni terlapornya tidak ditemukan. Sedangkan untuk temuan berdasarkan Informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya terdapat satu temuan terbukti, namun Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN.

"Akhirnya kami merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj Wali Kota Batu selaku pejabat pembina kepegawaian Kepegawaian,” jelasnya.

Temuan lain yaitu terkait dugaan pelanggaran administrasi (pelanggaran terkait mekanisme, tata cara dan prosedur), khususnya terkait kampanye metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang fasilitasi KPU maupun non fasilitasi KPU. Dari hasil pengawasan bersama PKD, Panwaslu Kecamatan, pengawas menemukan APK yang melanggar ketentuan.

"Namun dari imbauan yang disampaikan oleh pengawas, ada beberapa yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilihan, yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 21 APK. Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu,’’ urai Yogi.

Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi pidana, Bawaslu Kota Batu telah melakukan penelusuran dan tindak lanjut dari lima informasi. Rinciannya, satu dugaan pelanggaran kampanye menggunakan mobil dinas, satu dugaan pelanggaran intimidasi oleh ASN, satu dugaan pelanggaran terkait pelibatan pejabat BUMD dalam kampanye, satu dugaan pelanggaran terkait dugaan politik uang. Kemudian satu dugaan pelanggaran penggunaan APBN untuk kegiatan kampanye. 

"Masing-masing dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan rapat pleno dan demi hukum tidak register dengan pertimbangan informasi awal tersebut, tidak cukup bukti,” ujar Yogi.

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu pelanggaran Pilkada 2024