Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum bagi Penerima Dana Bosda

Jurnalis: Pandhu Samudra
Editor: Marno

27 Juli 2023 04:52 27 Jul 2023 04:52

Thumbnail Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum bagi Penerima Dana Bosda Watermark Ketik
Asintel Kejati Kaltim, I Made Kasna saat memberikan materi. (Foto: Penkum Kejati Kaltim)

KETIK, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggelar kegiatan penerangan hukum yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di satuan pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan secara online dan tatap muka di Aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Kegiatan yang mengangkat tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bosda di Satuan Pendidikan dipimpin langsung oleh I Ketut Kasna Dedi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalimantan Timur.

Acara ini dihadiri oleh 44 peserta, termasuk Kepala Sekolah hingga Bendahara SMA/SMK di Kota Samarinda. Para peserta menerima materi tentang penerimaan Dana Bosda Tahun 2023, dengan harapan bahwa kegiatan ini akan membantu mereka menghindari pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana Bosda

Dalam sambutannya, Kasna menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda. Ia berharap melalui kegiatan ini, ke depan tidak akan ada lagi Kepala Sekolah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bosda.

Lebih lanjut, Kasna mengingatkan para peserta untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana Bosda. Pergub Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bosda pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah menjadi acuan utama yang h

arus diikuti oleh satuan pendidikan penerima Bosda. Kasna menegaskan bahwa dana Bosda harus digunakan secara transparan dan sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun.

Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK mengenai pentingnya mematuhi aturan dalam pengelolaan dana Bosda.

Selain itu, upaya preventif dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diharapkan akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pendidikan di daerah ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Kaltim Disdikbud Kaltim Bosda