KETIK, SITUBONDO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Situbondo Johantono meminta Kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melakukan uji petik dengan PT PLN UP3 Situbondo terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tentang kelebihan bayar, Senin (24/06/2024).
"Ada kelebihan pembayaran tagihan PLN yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemkab Situbondo sekitar Rp800 juta dari jumlah tagihan sebesar Rp2,4 miliar,” kata Johantono, Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Kabupaten Situbondo.
Lebih lanjut, Johantono mengatakan, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) ini, harus segera dklirkan. Karena hal ini menunjukkan kinerja Dishub Situbondo tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan. “Untuk itu harus dilakukan uji petik atau verifikasi kembali," kata Johantono.
Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Rikwan Sugihartono menjelaskan bahwa pihaknya membayar sesuai dengan tagihan dari PLN setiap bulannya. "Kami membayar berdasarkan daftar tagihan dari PLN setiap bulan, dan tidak pernah terlambat," terang Kadis Perhubungan.
Tak hanya itu yang disampaikan Rikwan Sugihartono, namun dia menjelaskan, ada dua poin rekomendasi BPK RI kepada Dinas Perhubungan Situbondo. Di antaranya, membuat rancangan perjanjian kerja sama antara Bupati Situbondo dan PLN UP3 terkait survei PJU dan meterisasi untuk jaringan listrik PJU.
Selain itu, sambung Rikwan, BPK juga merekomendasikan agar Dishub melakukan survei atas ID pelanggan dan titik lampu yang ditagihkan oleh PLN dan mengusulkan untuk dilakukan meterisasi atau alat pengukur dan pembatas jaringan listrik.
"Mulai awal tahun 2022, kami sudah melakukan survei untuk setiap pemasangan ID dan melaporkan ke PLN. Termasuk PJU yang belum dimeterisasi akan kita lakukan meterisasi, karena itu memang target kami," pungkas Rikwan Sugihartono. (*)