KETIK, SITUBONDO – Setelah sempat tertunda karena pengusulan partainya terlambat, Andi Handoko Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Situbondo akhirnya dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Situbondo masa bakti 2024-2029, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Situbondo ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid.
Usai pelantikan wakil Ketua DPRD Situbondo ini, agenda rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dilanjutkan dengan agenda pengesahan usulan nama-nama alat kelengkapan DPRD Situbondo.
Mahbub Junaidi mengatakan, hari ini telah diselenggarakan rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji tahap kedua atas nama Andi Handoko sebagai Wakil Ketua DPRD Situbondo.
Dengan dilantiknya pimpinan DPRD Situbondo ini, maka formasi pimpinan wakil ketua DPRD Situbondo ini sudah lengkap.
"Satu ketua dan tiga orang wakil ketua DPRD Situbondo selanjutnya kita tinggal mengesahkan AKD dan seluruh fraksi telah menindaklanjuti suratnya terkait pengusulan nama nama anggota yang diusulkan di seluruh AKD tersebut,” kata Mahbub.
Enam fraksi, lanjut Mahbub, telah mengusulkan dan disetujui untuk pembentukan AKD. Untuk AKD tidak perlu melakukan prosesi pelantikan, hanya cukup disahkan melalui rapat paripurna, termasuk pimpinan AKD yang telah disepakati antar pimpinan tersebut.
Ketika ditanya soal perubahan APBD, Mahbub menjelaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan memusyawarahkan dengan pimpinan AKD.
"Apabila hal tersebut diatas harus di konsultasikan atau melakukan rapat kerja dengan seluruh pihak, maka tentunya akan kami lakukan," pungkas Ketua DPRD Situbondo.(*)