KETIK, PALEMBANG – Menjelang sidang putusan, pihak keluarga terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Kamis, 10 Oktober 2024.
Aksi demonstrasi ini bertujuan untuk meminta keadilan bagi para pelaku dan menyatakan bahwa para pelaku tidak bersalah.
Kuasa hukum pelaku, Hermawan menjelaskan, dirinya meminta pihak PN Kelas I Palembang untuk mengundur jalannya sidang putusan.
"Kami meminta pengadilan untuk mengundur sidang hari ini, entah sehari atau dua hari. Izinkan kami untuk membuktikan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada para pelaku tidak benar," katanya.
Pihaknya masih bersikeras bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kurang tepat, khususnya perihal waktu kejadian.
"Kami menyampaikan aspirasi kami sebagai masyarakat agar majelis hakim menilai kasus ini secara objektif dan tidak berat sebelah," ujar Hermawan.
Selain dari unsur waktu kejadian, Hermawan juga mengatakan dakwaan JPU terhadap para pelaku hanya berdasarkan dari kesaksian satu orang berinisial N.
Sedangkan, satu saksi lainnya menarik kembali berkas kesaksian sejak awal berjalannya kasus tersebut.
Sehingga, Hermawan menilai, bukti-bukti dari saksi dianggap kurang valid dan perlu peninjauan kembali. Dia juga meminta majelis hakim dapat menangkap pelaku yang sebenarnya.
"Kami hanya meminta itu. Kalau misalnya majelis hakim tidak mengabulkan permohonan ya tidak masalah. Silakan dipertanggungjawabkan keputusannya nanti," tutup dia.
Dalam aksi itu, ayah pelaku utama IS (16), Moses menginginkan anaknya untuk terbebas dari jeratan hukum.
Sebab menurut pengakuan Moses, sang anak selama proses persidangan tampak bingung dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Bahkan, sejak awal sang anak ditangkap, pihak keluarganya tidak diberi tahu proses bergulirnya kasus.
"Dari awal anak saya ditangkap itu, kami bahkan tidak dikasih tahu. Memang sempat ada pihak kepolisian meminta BHP kepada kami, tapi cuma sebatas itu," tuturnya.
Moses berharap, majelis hakim bisa mendengarkan suara hati mereka untuk mempertimbangkan kembali dakwaan yang diajukan.
Diketahui, IS didakwa dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut hukuman mati.
Sedangkan, tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) dituntut 5 hingga 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP berinisal AA (13).
Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara.
Menurut informasi, sidang putusan final hari ini, yang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB, diundur dan direncanakan akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.(*)