Kemendag Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Stok Minyak Curah

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

23 Februari 2023 02:10 23 Feb 2023 02:10

Thumbnail Kemendag Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Stok Minyak Curah Watermark Ketik
Stok Minyakita di pedagang pasar tradisional. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Guna memastikan stok minyak goreng curah dan Minyakita aman bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, Kementerian Perdagangan membentuk tim pengawas dalam membatasi distribusi minyak goreng curah. Tim ini terdiri dari gabungan dari Kemendag, Satgas Pangan, serta Dinas Perdagangan baik provinsi, kabupaten/kota.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan memastikan jika ketersediaan minyak goreng curah hanya di pasar tradisional saja.

Dilansir Bisnis.com, Kemendag juga sudah membatasi pembelian minyak goreng. Kini setiap konsumen hanya boleh membeli sebanyak 10 kg per orang untuk minyak curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.

“Kita sudah ada tim, tim pengawasan minyak Domestic Market Obligation [DMO] ini, baik curah maupun yang dikemas dengan merk Minyakita. Itu saya bagi dalam 3 region,” kata Kasan.

Tim pengawasan sendiri dibagi dalam 3 region. Region 1 Sumatra dan Kalimantan, Region 2 Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, dan Region 3 Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Tim region 2 sudah mulai menjalankan tugasnya terlebih dahulu, sedangkan tim 1 dan 3 akan mulai beroperasi pada minggu ini.

Kasan sebelumnya menyebutkan minyak goreng curah saat ini dikhususkan untuk konsumen rumah tangga dengan pendapatan menengah ke bawah. Pasalnya, Minyakita mulai jarang ditemui di pasar tradisional sejak akhir Januari lalu.

“Sekarang kami fokus, jalur distribusi hanya lewat pasar tradisonal. Konsumennya, konsumen rumah tangga pendapatan menengah ke bawah. Jadi, jalur distribusi lain kami tutup,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ekonomi minyak goreng minyakita pangan Pasar Tradisional