Kepala Kejaksaan Negeri Batu Tegaskan Guru Harus Miliki Jaminan Perlindungan Hukum

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

6 Desember 2023 08:59 6 Des 2023 08:59

Thumbnail Kepala Kejaksaan Negeri Batu Tegaskan Guru Harus Miliki Jaminan Perlindungan Hukum Watermark Ketik
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Peringatan HUT Ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 Kota Batu, Rabu (6/12/2023). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo menegaskan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian. Jaminan tersebut termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 7 ayat (1) huruf h.

"Dan dalam Pasal 39, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas," terangnya saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Peringatan HUT Ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 Kota Batu di Aula Wisata Selecta Kota Batu, Rabu (6/12/2023).

Didik menjelaskan apa yang terkandung dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf d, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

"Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja," urainya.

Lebih lanjut, Didik menyampaikan pentingnya peranan organisasi bantuan hukum terhadap guru, yaitu bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak diminta.

Selain itu, organisasi bantuan hukum melaksanakan konsultasi dan bantuan hukum tanpa diminta melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru.

"Selain itu, organisasi bantuan hukum juga melakukan tugas konsultasi dan bantuan hukum berdasarkan pengaduan dari guru. Serta, bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan guru.

Didik berharap momentum peringatan HUT PGRI tersebut dapat dimaknai sebagai momentum untuk berbenah ke arah yang lebih bagus. Baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan maupun kompetensi dan kemampuan para guru di Kota Batu.

"Harapannya dengan adanya sarasehan ini, kompetensi para guru semakin meningkat. Sehingga dapat ditularkan kepada siswa siswi masing masing sekolah," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo Sarasehan Peringatan HUT Ke-78 PGRI Hari Guru Nasional Tahun 2023 Kota Batu