KETIK, BLITAR – Sinergitas Perum Perhutani KPH Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk mengembalikan kelestarian hutan Blitar Selatan dan penyelamatan potensi pendapatan negara senilai 38 Miliar terus berlanjut. Terbukti dalam penyerahan secara simbolis draft perjanjian kerja sama penyelesaian tebu liar dalam kawasan hutan dari Perum Perhutani KPH Blitar kepada Kejaksaan Negeri Blitar. Kegiatan dilaksanakan di gedung aula Kejari Blitar, Kamis (3/8/2023).
"Saya mewakili Perum Perhutani KPH Blitar menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kepala Kejari Blitar bersama tim Kejari Blitar yang akan terus konsisten mengawal dan mewujudkan hutan lestari, masyarakat sejahtera dan negara berdaulat," ujar Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin, S.Hut saat memberikan sambutan.
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja sama Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar. Sesuai isinya pada No : 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan.
Muklisin menjelaskan bahwa Perum Perhutani bersama Kejari akan terus mengedepankan sikap humanisme dalam memberantas mafia tebu liar di kawasan hutan Blitar.
"Pada saat kita melaksanakan tindakan represif dan arogansi, maka hanya akan timbul kegaduhan. Langkah yang telah kita lakukan yaitu sosialisasi edukasi masyarakat terkait hukum yang berlaku berdasar undang-undang. Selanjutnya kita tawarkan win-win solution kepada penggarap lahan tebu liar dan masyarakat," jelasnya.
Isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada : antara lain UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Meskipun saya dan Pak Kepala Kajari adalah orang baru di Blitar ini, saya tegaskan bahwa komitmen akan kita teruskan langkah-langkah sebagaimana tahapan dan ketentuan yang berlaku. Kita kedepankan perlindungan ekologis hutan, serta keberlangsungan secara ekonomi masyarakat sekitar penggarap lahan, agar tidak hanya para mafia tebu yang mendapat keuntungan, serta negara yang menanggung kerugiannya. Di saat musim hujan datang, masyarakat yang menanggung dampak bencana alamnya," imbuh Muklisin.
Karena jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi. Sehingga hal itu dapat menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya, selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih 38 Miliar karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.
Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin, S.Hut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H., M.H. Kamis, (3/8/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H., M.H. Ia sepakat dengan kerja sama yang telah terjalin.
"Selanjutnya jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Agus.
Agus berharap bahwa kerja sama ini terus berlanjut dan menimbulkan dampak positif secara ekonomi pada masyarakat serta pada lingkungan. Tidak hanya gebrakan semata, tetapi akan segera disusul program-program nyata yang akan dirasakan bersama dampak untuk kedepannya.
"Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani," pungkasnya.(*)