Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar Mulai Terkuak, Kapan Bupati Diperiksa Kejaksaan?

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

15 November 2023 12:20 15 Nov 2023 12:20

Thumbnail Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar Mulai Terkuak, Kapan Bupati Diperiksa Kejaksaan? Watermark Ketik
Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (15/11/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Polemik kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Blitar, senilai Rp 490 juta yang dibiayai ABPD tahun 2021-2022, perlahan mulai terkuak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus sewa rumah dinas. Terungkap bahwa rumah yang disewa tersebut, merupakan rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah. Kejari Blitar memanggil mantan ajudan wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi. Reza diperiksa selama kurang lebih 3 jam, dan diberondong belasan pertanyaan, Rabu (15/11/2023).

"Ya betul (diperiksa). Pertanyaannya terkait sejauh apa saya tahu terkait kasus sewa rumdin ini. Ya saya jawab jujur apa adanya, saya gak tahu. Pertama kali dengar kasusnya dari media saja, saya sama bapak (Rahmat Santoso) sama-sama kaget, oh ternyata ada anggarannya," ujar Reza saat dimintai keterangan oleh tim media nasional ketik.co.id melalui telepon.

Kepada media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, dirinya tak bisa mengungkap lebih detail apa saja isi pemeriksaan tersebut.

"Betul hari ini kami memeriksa eks ajudan mantan wabup Blitar. Tadi pemeriksaannya kurang lebih 3 jam, dari pukul 09.00 sampai sekitar pukul 12.00 WIB," jelasnya singkat.

Foto Mantan ajudan wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi, Rabu (15/11/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)Mantan ajudan wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi, Rabu (15/11/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

Sebelumnya, saat Kejari Blitar memeriksa Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso, pada Rabu 8 November 2023 lalu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo memang mengatakan, Kejari Blitar akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya tentang kasus sewa rumdin ini.

Namun, Agung belum mau berbicara banyak tentang rencana pemanggilan Bupati Blitar Rini Syarifah. 

"Nantinya, kami akan panggil semua pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Untuk bupati, ya nanti lah," terangnya.

Sebelumnya juga terungkap, bahwa rumdin yang disewa Pemkab Blitar dengan APBD tahun 2021-2022, merupakan rumah pribadi Rini Syarifah.

Polemik muncul lantaran yang menempati rumah tersebut bukan Rahmat Santoso selaku wakil bupati, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah dan keluarganya.

Publik pun menilai Rini Syarifah diduga telah menggunakan jabatannya untuk memperkaya dirinya sendiri.

Sebagai informasi, Bupati Blitar Rini Syarifah sebelumnya mengatakan soal sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya. Rini Syarifah juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso. 

“Ada, ada kesepakatan (dengan Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho terkait hal ini. Monggo dicek langsung sama beliau,” ungkap Bupati. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Bupati Blitar Rini Syarifah Mak Rini Kejaksaan Sewa Rumah Dinas kasus Polemik politik Skandal Bupati Kejari Blitar Korps Adhyaksa