Kolaborasi Polisi-Linmas, Puluhan Miras Dimusnahkan Pemdes Mandaong Halmahera Selatan

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

26 September 2023 08:53 26 Sep 2023 08:53

Thumbnail Kolaborasi Polisi-Linmas, Puluhan Miras Dimusnahkan Pemdes Mandaong Halmahera Selatan Watermark Ketik
Pemdes Mandaong dan Bhabinkamtibmas dalam pemusnahan sejumlah miras jenis Cap tikus (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kolaborasi lintas sektoral dipertunjukan dalam pemusnahan puluhan botol dan kantong minuman keras yang beredar di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Sebanyak 65 kantong minuman keras jenis cap tikus itu dimusnahkan di halaman belakang kantor desa Mandaong dengan dihadiri perangkat desa, polisi dan tokoh masyarakat pada Selasa, (26/9/2023). 

Minuman keras tersebut merupakan hasil razia selama beberapa hari di Desa Mandaong. Razia dilakukan perangkat desa bersama unsur polisi dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Mandaong, Polsek Pulau Bacan.

Menurut Kepala Desa Mandaong, Wahyudi Samad, terjaringnya puluhan kantong miras ini tidak lepas dari kolaborasi dan kekompakan antara polisi dengan unsur Linmas Pemerintah Desa (Pemdes) Mandaong.

"Selaku pucuk pimpinan di desa, saya berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas Mandaong saudara Rustam Badjo atas segala bentuk tanggung jawab sebagai abdi negara yang baik. Saya juga memberi apresiasi kepada Linmas desa yang telah menjaga keamanan dan ketertiban desa," ujar Wahyudi. 

Foto Wahyudi Samad Kepala Desa Mandaong (keki) Rustam Badjo (Polisi) dan dua Perangkat desa Mandaong saat berpose di ruang Kepala desa (Foto Mursal)Wahyudi Samad Kepala Desa Mandaong (keki) Rustam Badjo (Polisi) dan dua Perangkat desa Mandaong saat berpose di ruang Kepala desa (Foto Mursal)

Melalui pemusnahan miras yang dilakukan secara terbuka ini, Wahyudi berharap masyarakat desa Mandaong lebih mengerti dan patuh terhadap aturan dan keamanan di desa Mandaong. Termasuk perihal larangan miras. 

"Harapan saya, agar masyarakat lebih paham dan mengerti aturan keamanan dan ketertiban yang di terapkan oleh Bhabinkamtibmas dan para Linmas desa" harap Wahyudi.

Senada dengan Wahyudi, Bhabinkamtibmas Desa Mandaong Aipda Rustam Badjo menegaskan, segala bentuk kegiatan pengamanan di desa Mandaong merupakan tanggung jawabnya.

Anggota Polri yang jago bermain sepak bola ini menghimbau kepada masyarakat desa agar dapat berkoordinasi dengannya ketika menemukan hal-hal negatif di desa Mandaong.

"Ini sudah jadi tugas seorang Polisi. Untuk itu, saya himbau kepada masyarakat Mandaong dan sekitarnya untuk segera melapor dan berkordinasi dengan saya jika mendapati hal-hal kurang berkenan di mata masyarakat," pungkas Aipda Rustam Badjo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemerintah Desa Mandaong Wahyudi Samad Bhabinkamtibmas Mandaong Rustam Badjo pemusnaan minuman keras cap tikus Pemdes Polsek Pulau Bacan