Komplotan Pecah Kaca Ditangkap Polsek Lakarsantri

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

12 April 2023 08:22 12 Apr 2023 08:22

Thumbnail Komplotan Pecah Kaca Ditangkap Polsek Lakarsantri Watermark Ketik
Polsek Lakarsantri menangkap tiga komplotan pecah kaca, Rabu (12/4/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Menjelang lebaran aksi kriminalitas semakin meningkat. Polsek Lakarsantri menangkap tiga komplotan pelaku pecah kaca.

Pria berinisial EB warga Kandangan Gunung Darma Benowo Surabaya, AT warga Letnan Muctar Saleh Komering Ilir, dan KH ditangkap karena kedapatan mencuri tas milik korbannya dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Modusnya pecah kaca. Yang bersangkutan itu melakukan aksi pencurian dengan memecah kaca mobil sebelah kiri, kemudian mendorong retakan kaca tersebut menggunakan tangan. Diambillah barang milik korbannya itu," ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Rabu (12/4/2023).

Aksi ketiga komplotan pencurian pecah kaca terekam camera CCTV di lokasi kejadian tempat perkara. "Ketiganya berpura-pura membagikan selebaran brosur tanah kaplingan dan property setelah melihat ada tas yang ditinggalkan oleh korban di dalam mobil didepan Kbih Jabal An-Nur tersebut," ucapnya.

Hakim mengatakan tersangka AT bertugas sebagai joki yang menempatkan sepeda motornya berada di depan mobil HRV tersebut. "Setelah sebelumnya melakukan pengamatan tersangka EB yang bertugas sebagai eksekutor turun dari motor dan mendekat ke pintu kiri depan dari mobil HRV tersebut," jelasnya.

Merasa situasi seputaran terpantau aman, ungkap Hakim, tersangka EB mengeluarkan busi bekas yang sudah disiapkan dari rumah dengan memecahkan bagian keramik dari busi (berwarna putih) yang diberi air ludahnya. Lantas tersangka EB melemparkan serpihan busi tersebut ke kaca pintu mobil bagian kiri depan hingga terjadi retakan seribuk dan tinggal didorong saja.

Mengetahui kaca pintu mobil sudah pecah, kemudian tersangka Engel Bertus mengambil tas berwarna coklat merk KATE SPADE dan langsung kabur kearah PTC Surabaya. Tas yang diambil tersebut berisi surat-surat (Sim, KTP, ATM, Kartu Kredit), Air Pods merk Apple warna putih dan uang sebesar Rp350.000.

Setelah adanya laporan dari korban, anggota Polsek Lakarsantri Surabaya melakukan olah TKP dan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV. Tak berselang lama akhirnya polisi menemukan identitas pelaku melalui dari Nopol kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pecah kaca tersebut.

Dari data yang diperoleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri saat melakukan pengamatan di wilayah Kandangan Gunung Darma, baru sekitar pukul 20.00 Wib, kedua tersangka diduga akan melakukan aksi pecah kaca lagi.

Ketiga pelaku terlihat keluar dari wilayah Kandangan dengan menggunakan unit yang sama yaitu sepeda motor Yamaha AEROX Nopol L-6474-AAM.

Tak ingin buruannya kehilangan, Polisi segera melakukan penangkapan di jalan Jlidro Sambikerep Surabaya. Kedua pelaku dihentikan, saat itu pelaku Engel Bertus sempat ingin melarikan diri. Namun usahanya sia-sia setelah akhirnya berhasil diamankan.

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian pecah kaca di 4 TKP di wilayah hukum Polsek Lakarsantri Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku mendekam di tahanan Polsek Lakarsantri. Mereka dijerat pasal 363 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

kejahatan Kriminal Komplotan Pecah Kaca Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Polda Jatim