KETIK, SURABAYA – Sebagai langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi guna penyelidikan pada kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan nama-nama yang dipanggil adalah Dhimas Idam Ali (Swasta), Zaenal Afif Subeki (Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Prov Jatim), Veri Agung Aprilya (Ajudan Wakil Ketua DPRD Prov Jatim), Della Bonita Anggia Putri (Staf Wakil Ketua DPRD Prov Jatim), dan Maya Dyah Ayu (Pegawai BPD Jatim Cabang Sampang).
Selain itu, KPK juga memanggil nama lainnya Fahru Rosi (pegawai Bank BRI KC Sampang), H. Samsuri (Sekretaris Camat Robatal, Sampang), Rusmin (Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Prov Jatim), Gigih Budoyo (Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak), dan Djoko Heru Pramono (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Prov Jatim).
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Ali, Selasa (24/1/2023).
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)